Mayjen (Purn) Moerwanto Dibui 4 Tahun karena Terima Honor Rp 5 Juta/Bulan

Mayjen (Purn) Moerwanto Dibui 4 Tahun karena Terima Honor Rp 5 Juta/Bulan

- detikNews
Jumat, 24 Okt 2014 17:09 WIB
Jakarta - Konflik pengelolaan Gedung Cawang Kencana berakhir kelam. Mantan Sekjen Departemen Sosial, Majyen (Purn) Moerwanto Soeprapto dihukum 4 tahun penjara karena mengalihkan pengelolaan gedung kepada yayasan baru yang diketuainya.

Kasus ini berawal saat Yayasan Rehabilitasi Sosial (YRS) yang didirikan oleh Departemen Sosial membeli 9 bidang tanah eks Eigendom Verponding No 6972 seluas 7.902 meter persegi yang terletak di Jalan Mayjen Sutoyo Kav 22 Cawang, Jakarta Timur pada 1971. Ketika YRS dibubarkan pada 1977, maka tanah tersebut diserahkan kepada Menteri Sosial dan menjadi milik negara.

Kemudian hak pakai tanah tersebut diserahkan kepada Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS) yang dibentuk oleh Departemen Sosial sendiri. Yayasan tersebut juga diberi izin untuk menyelenggarakan undian sosial berhadiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu YDBKS melakukan pembangunan gedung serba guna yang dananya diperoleh dari hasil penyelenggaraan SDSB saat itu. YDBKS adalah yayasan penyelenggara undian berhadian Porkas/SDSB yang pernah sangat terkenal pada medio 80-an. Belakangan SDSB ditutup karena mengandung unsur judi.

Pada tahun 1999, selaku Sekjen Depsos, Moerwanto mengalihkan pengelolaan gedung dan tanah dari YDBKS kepada Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU) tanpa pemberitahuan kepada Menteri Sosial dan Menteri Keuangan. Oleh YCHU, tanah dan bangunan tersebut dikomersialkan dengan menyewakannya kepada pihak ketiga tanpa ada kontribusi kepada negara maupun kepada Departemen Sosial selaku pemilik lahan seperti untuk perkantoran dan acara pesta perkawinan.

Di YCHU, Mayjen (Purn) Moerwanto duduk sebagai ketua yayasan sesuai akta notaris yang dibuat pada 1999. Setelah berjalan cukup lama, Moerwanto dilaporkan kepada Jaksa Agung atas pengelolaan gedung itu. Jaksa lalu menuntut Moerwanto dihukum 6 tahun penjara.

Di tingkat pertama, Moerwanto dihukum 18 bulan penjara. Hukuman ini diperberat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 17 April 2013. Vonis itu tidak berubah saat diadili lagi di tingkat kasasi.

"Menjatuhkan pidana kepada Moerwanto Soeprapto berupa pidana penjara selama 4 tahun," putus majelis sebagaimana dilansir wesbite Mahkamah Agung (MA), Jumat (24/10/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Dr Imron Anwari dengan anggota Prof Dr M Askin dan Prof Dr Krisna Harahap.

Hingga proses berakhir, Moerwoto dinilai merugikan keuangan negara Rp 726 juta. Dari mana perhitungan tersebut? Yaitu honor sebagai ketua yayasan dari 1999 hingga 2011 dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan. Dengan perhitungan 12 tahun x 12 bulan x Rp 5 juta, maka jumlah tersebut lah yang harus dikembalikan Moerwanto ke negara. Ditambah hukuman 4 tahun penjara.

(asp/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads