Tolak Keberatan Riefan Avrian, Sidang Korupsi Videotron Dilanjutkan

Sidang Kasus Videotron

Tolak Keberatan Riefan Avrian, Sidang Korupsi Videotron Dilanjutkan

- detikNews
Kamis, 23 Okt 2014 10:58 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian. Sidang perkara korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

"Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Riefan Avrian," ujar hakim ketua Nani Indrawati membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Dalam putusan sela, majelis hakim memberikan tanggapan atas nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Riefan. Pertama soal klaim penasihat hukum yang menyebut perkara videotron murni perdata

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa oleh karena untuk mengetahui apakah perkara tersebut menjadi domain perkara pidana atau perdata haruslah dibuktikan dahulu dalam pembuktian pokok perkara," sambungnya.

Majelis hakim juga menanggapi keberatan penasihat hukum mengenai surat dakwaan yang dianggap tidak cermat dan jelas dalam merumuskan jumlah kerugian keuangan negara. Sebab ada perbedaan besaran kerugian negara untuk terdakwa Riefan Rp 5,392 miliar. Sedangkan jumlah kerugian keuangan negara dalam dakwan Hendra Saputra Rp 4,780 miliar meski penuntutannya dilakukan secara teprisah dengan dakwaan secara bersama-sama yakni Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menimbang terhadap keberatan tim penasihat hukum yang pada intinya menyebutkan jumlah kerugian negara yang berbeda pada dakwaan yang penuntutannya terpisah namun dilakukan secara bersama-sama, menurut majelis hakim tidak menyebabkan dakwaan penuntut. umum menjadi tidak cermat dan tidak jelas. Sebab mengenai berapa kerugian negara secara nyata masih harus dibuktikan dalam persidangan," jelas dia.

Majelis hakim juga menganggap penulisan pasal 3 ayat 1 pada dakwaan subsidair hanya kesalahan ketik. Kesalahan ini tidak mengakibatkan surat dakwaan menjadi tidak cermat dan tidak jelas.

"Penyebutan pasal 3 dengan disebutkan ayat 1 semata-mata karena kesalahan ketik atau error typing mengingat para penuntut umum dari Kejari Jaksel sudah cukup senior dan mempunyai pengalaman serta memiliki pemahaman terhadap UU khususnya peraturan perundangan terkait tindak pidana korupsi," tegas hakim Nani.

Riefan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam proyek ini, Riefan disebut mengambil keuntungan dari proyek dengan cara mendirikan perusahaan yang diberi nama PT Imaji Media yang akhirnya memenangkan lelang.

Riefan menunjuk office boy bernama Hendra Saputra sebagai Direktur Imaji Media meski sebenarnya dirinya yang mengatur perusahaan tersebut.

Kenyataannya PT Imaji Media tidak mengerjakan pelaksanaan proyek sesuai kewajibannya untuk pengadaan 2 unit videotron. Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 5,3 miliar.

(fdn/ndr)


Berita Terkait