"Terkait penyidikan TPK DED PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah milik BS di Bintaro," ujar Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Rumah Barnabas eks Gubernur Papua tersebut berada di Jl Pinguin Sektor 3 Bintaro, Tangsel. Tim penyidik berangkat tadi pagi dan sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bernabas Suebu ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan Detailing Engineering Design pada PLTA di Sungai Mamberamo, Papua. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 36 miliar.
Tahun anggaran proyek ini adalah 2009 dan 2010. Nilai proyek secara keseluruhan Rp 56 miliar.
Selain Barnabas, KPK juga menjerat Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Janner Johan Karubaba serta seorang pihak swasta, Dirut PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi. Barnabas dan Jannes dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Lamusi dijerat Pasal 2 ayat 1.
(fjr/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini