Mahasiswa yang Ditangkap Bea Cukai Beli Sabu dengan Bitcoin via Online

Mahasiswa yang Ditangkap Bea Cukai Beli Sabu dengan Bitcoin via Online

- detikNews
Sabtu, 18 Okt 2014 02:04 WIB
Jakarta - Seorang mahasiswa yang tengah menyusun skripsi DB (25) ditangkap polisi karena membeli sabu seberat 30 gram dari website online. Dia melakukan transaksi dengan uang elektronik, bitcoin.

DB membeli sabu itu dari website www.a**r*d**gs.com. Di situ dijual bebas berbagai jenis narkoba. "Pembeliannya harus menggunakan bitcoin," kata Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto saat dihubungi detikcom, Jumat (17/10/2014).

Kepada petugas, DB mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi. Kata Okto, DB mengaku baru sekali membeli narkoba melalui website online itu. Petugas masih menyelidiki lebih jauh apakah benar DB hanya pemakai atau juga pengedar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah sabu yang dia beli 30 gram. Karena jumlahnya nggak banyak, sejauh ini dugaan kita dia pemakai. Mungkin juga pengedar lokal ya, kita belum tahu. Makanya masih diselidiki untuk pengembangan lebih lanjut," ucap Okto.

Penangkapan DB bermula saat petugas Bea dan Cukai mengamankan sebuah paket di Gudang PJT Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (7/10/2014). Paket berupa alat pembersih karang gigi yang dikirim dari Meksiko diperiksa mendalam karena mencurigakan.

Setelah diperiksa secara mendalam, ternyata di dalam alat pembersih karang gigi itu ditemukan narkoba jenis sabu seberat 30 gram. Estimasi nilai barang haram itu Rp 40 juta.

Atas temuan itu, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bekerjasama dengan kepolisian melakukan pengembangan. Kemudian ditangkaplah 2 laki-laki berinisial DB (25) dan rekannya IF (25) di sebuah rumah kos-kosan di daerah Bintaro.

"Tersangka DB ini merupakan mahasiswa fakultas hukum semester akhir yang tengah menyusun skripsi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat," ucap Okto.

(bar/fjr)


Berita Terkait