Kasus pertama dan kedua terjadi di Terminal 2D kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Rabu (1/10/2014). Tersangkanya 2 orang warga negara (WN) Taiwan berinisial CJ (39) dan WA (44). Mereka tiba ke Jakarta dari Hong Kong dengan menggunakan pesawat China Airlines CI 679.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan pada CJ dan WA. Ternyata kedua orang itu membawa narkoba jenis sabu seberat 2.322 dan 2.110 gram bruto. Estimasi nilai sabu itu masing-masing Rp 3.143.000.000 dan Rp 2.848.000.000 miliar. Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ketiga terjadi di Gudang PJT Bandara Soekarno-Hatta. Pihak Bea Cukai menemukan sabu seberat 4.940 gram bruto yang disembunyikan dalam paket berupa 77 buah tas wanita. Dari 77 tas itu, ada 16 tas yang berisi sabu.
Pihak Bea Cukai kemudian melakukan pengembangan mencari pemilik sabu itu. Kemudian ditangkaplah seorang WNI bernisial N (38) di rumahnya di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Di tempat terpisah, ditangkap lagi WN Nigeria berinisal AC (30).
"AC ini merupakan kekasihnya N," ucap Okto. Sabu seberat 4.940 gram bruto itu estimasi harganya Rp 6.669.000.000. Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kasus keempat terjadi di Gudang PJT Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (03/10/2014). Di situ petugas Bea Cukai mengamankan paket berbentuk turbokit yang akan dikirimkan ke Solo, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalamnya terdapat sabu seberat 148 gram bruto dengan estimasi nilai Rp 199 juta.
Atas temuan itu, pihak Bea cukai dibantu kepolisian kemudian melakukan pengembangan. Ditangkaplah seorang laki-laki WNI berinisial RE (31). Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan lebih lanjut.
Kasus kelima juga terjadi di Gudang PJT Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (7/10/2014). Di situ petugas Bea Cukai mengamankan paket berbentuk alat pembersih karang gigi yang dikirim dari Meksiko. Setelah diperiksa, di dalamnya ternyata ada sabu seberat 30 gram dengan estimasi nilai Rp 40 juta.
Atas temuan itu, pihak Bea Cukai dan kepolisian melakukan pengembangan. Kemudian ditangkaplah 2 laki-laki WNI berinisial DB (25) dan IF (25).
"Tersangka DB merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta," imbuh Okto.
Dijelaskan Okto, total barang bukti dari 5 kasus di atas sebanyak 9.550 gram bruto sabu dengan estimasi nilai barang hampir Rp 13 miliar. "Ini berpotensi merusak lebih dari 66 ribu orang generasi muda penerus bangsa," ucapnya.
(bar/nrl)











































