Kejagung Resmi Tahan Zain Mansyur
Rabu, 12 Jan 2005 19:32 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung resmi melakukan penahanan terhadap mantan wakil bendahara Asosisasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Zain Masyur. Zain diperkirakan ditahan selama 20 hari.Surat penahanan nomor Sprint 05/F/F.2.1/01/2005 ini langsung ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi. Setelah sempat menjalani pemeriksaan, Zain keluar dari gedung bundar sekitar pukul 18.40 WIB. Saat keluar, Zaim mengenakan peci putih, baju koko, celana putih dan bersandal jepit.Zain sendiri tampak dipapah oleh 2 petugas menuju mobil tahanan kejagung. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, wartawan yang sudah menunggu langsung memberondong Zain dengan sejumlah pertanyaan.Namun, Zain tidak menanggapi pertanyaan tersebut dan memilih diam. Petugas Kejagung sendiri sempat melarang wartawan untuk mendekati Zain dengan alasan sedang sakit.Kapuspenkum Kejagung Soehandojo mengungkapkan pihaknya melakukan penahanan karena Zain sempat mangkir dalam pemeriksaan. "Malam ini dia langsung ditahan. Kita lihat dari review sejak awal pemeriksaan dipanggil beberapa kali tidak datang."Demikian kata Soehandojo kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/1/2005) malam."Terakhir dia mengajukan alasan sakit dan tidak mau pulang meski dokter bilang sudah boleh pulang dari rumah sakit. Ini menunjukkan sikap akan menyulitkan pemeriksaan," kata dia.Soehandojo menduga Zain hanya berpura-pura sakit saja. "Itu salah satu upaya menyiasati agar tidak ditahan. Bahkan, saat di rumah sakit tadi, Zain sempat meminta kepada dokter agar dirinya diinfus tapi ditolak," tukasnya.Pihaknya, lanjut dia, sudah menyiapkan dokter bila Zain butuh perawatan. "Bila yang bersangkutan perlu perawatan maka kami sudah menyiapkan dokter untuk memeriksa kesehatannya," tandasnya. Zain merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi dana investasi dan pembinaan hutan oleh pengurus Asosisasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) periode 1998-2002. Nilainya mencapai Rp 268 miliar.
(ton/)











































