"Berdasarkan hasil pertemuan konsultasi, antara pimpinan dewan dan pimpinan fraksi telah disetujui jumlah keangotaan dewan pada komisi antara 46-56 anggota dalam 1 komisi," kata pimpinan paripurna Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Dalam keputusan sebelumnya DPR telah menetapkan jumlah komisi ada 11 komisi. Maka jumlah anggota tiap komisi itu diisi sesuai jumlah kursi masing-masing fraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PDIP: 10 komisi beranggotakan 10 orang, 1 komisi beranggotakan 9 orang.
Golkar: 3 komisi beranggotakan 9 orang, 8 komisi beranggotakan 8 orang.
Gerindra: 7 komisi beranggotakan 7 orang, 4 komisi beranggotakan 6 orang.
Demokrat: 6 komisi beranggotakan 6 orang, 5 komisi beranggotakan 5 orang.
PAN: 4 komisi beranggotakan 5 orang, 7 komisi beranggotakan 4 orang.
PKB: 3 komisi beranggotakan 5 orang, 8 komisi beranggotakan 4 orangg
PKS: 7 komisi beranggotakan 4 orang, 4 komisi beranggotakan 3 orang.
PPP: 6 komisi beranggotakan 4 orang, 5 komisi beranggotakan 3 orang
Nasdem: 3 komisi beranggotakan 4 orang, 8 komisi beranggotakan 3 orang.
Hanura: 5 komisi beranggotakan 2 orang, 6 komisi beranggotakan 1 orang
Jumlah anggota DPR di alat kelengkapan dewan selain komisi:
Badan Musyawarah (Bamus): 56 anggota.
Badan Legislasi (Baleg): 74 anggota
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT): 25 anggota
Badan Kerjasama Antar Parlemen: 50 anggota
Majelis Kehormatan Dewan (MKD): 17 anggota
Badan Anggara (Banggar): Belum ada penetapan
"Sidang dewan yang terhormat, apakah jumlah komposisi jumlah anggota dapat disetujui?" tanya Fadli.
"Setuju...!" jawab anggota. Tok!
(iqb/trq)











































