Ini Hasil Rapat Pimpinan Majelis PPP, Muktamar Sebelum 20 Oktober

Ini Hasil Rapat Pimpinan Majelis PPP, Muktamar Sebelum 20 Oktober

- detikNews
Rabu, 15 Okt 2014 17:11 WIB
Ini Hasil Rapat Pimpinan Majelis PPP, Muktamar Sebelum 20 Oktober
Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan menggelar rapat konsultasi Pimpinan Majelis hari ini. Rapat tersebut menghasilkan 6 butir poin untuk diamanatkan kepada semua pimpinan dan kader partai.

"Baru saja pimpinan majelis melakukan rapat majelis untuk berikhtiar menyelesaikan perbedaan pendapat di tubuh PPP," kata Sekretaris Majelis Syariah, Anas Thahir, di Hotel Ibis Style, Jl Tol Bandara Prof Sedyatmoko KP, Rawa Bokor, Jakarta Barat, Rabu (15/10/2014).

Rapat konsultasi dihadiri oleh Ketua Majelis Syariah Maimoen Zubair (Mbah Moen), Ketua Majelis Pertimbangan Zarkasih Noor, Ketua Mahkamah Partai Chozin Chumaidy beserta Sekretaris Mahkamah Partai Yudo Paripurno dan Sekretarus Majelis Pakar Ahmad Yani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, rapat juga dihadiri oleh sejumlah pengurus harian partai, antara lain Ketua DPP Achmad Farial, Arwani Thomafi, Reni Marlinawati, Epyardi Asda, Iskandar D Syaichu dan Wasekjen PPP Syaifullah Tamliha.

Berikut 6 putusan yang dihasilkan dari Rapat Konsultasi Pimpinan Majelis PPP:

1. Semua pihak harus menaati dan mematuhi putusan Mahkamah Partai, karena sifatnya final dan mengikat.

2. Pimpinan Majelis bersepakat untuk terus berupaya semaksimal mungkin dilakukannya islah antara kedua belah pihak yang berselisih.

3. Muktamar VIII yang akan dilaksanakan merupakan Muktamar Ishlah yang mencerminkan semangat persatuan, persaudaraan (ukhuwah) dan semangat untuk mengedepankan keutuhan dan keselamatan Partai di atas kepentingan lainnya.

4. Semua jajaran Pimpinan Partai khususnya pihak-pihak yang tidak terlibat dalam konflik harus bertanggung jawab dan menjadi mediator untuk menyelamatkan Partai.

5. Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar dan Mahkamah Partai akan terus mengawal dan membantu terbentuknya kepanitiaan Muktamar bersama.

6. Muktamar VIII sebaiknya diselenggarakan sebelum tanggal 20 Oktober 2014.

(aws/trq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini