KontraS: Ratusan Anggota DPR Miliki Rekam Jejak Buruk

KontraS: Ratusan Anggota DPR Miliki Rekam Jejak Buruk

- detikNews
Selasa, 14 Okt 2014 14:58 WIB
Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mengungkap ratusan anggota DPR periode 2014-2019 memiliki rekam jejak buruk. KontraS menyebut ada 242 anggota DPR yang memiliki catatan pelanggaran hukum dan HAM.

Seperti disampaikan Wakil Koordinator KontraS, Chrisbiantoro dalam jumpa pers di Kantor KontraS di Jl Borobudur, Jakarta, Selasa (14/10/2014), sejumlah kasus pelanggaran yang melibatkan para anggota DPR-RI tersebut dalam berbagai bentuk.

"Antara lain menjadi terdakwa kasus korupsi, pernah menjadi terperiksa KPK, Polisi, dan Kejaksaan terkait kasus korupsi, pernah menjadi tersangka kasus korupsi, diduga terlibat kasus korupsi, aktif membela terdakwa kasus korupsi, pernah melakukan pelanggaran hak asasi manusia, pernah terlibat kasus tindak pidana, pernah terlibat kasus pelanggaran pemilu, pernah menerima sanksi etik oleh BK DPR, hingga memiliki catatan absen yang buruk semasa menjabat sebagai anggota DPR pada periode sebelumnya," urai Chris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan KontraS, anggota DPR-RI yang memiliki catatan buruk berasal dari fraksi PDIP
57 orang, fraksi Golkar 44 orang, fraksi Demokrat 37 orang, fraksi Gerindra 24 orang, fraksi PPP
20 orang, fraksi PKS 18 orang, fraksi PAN 16 orang, fraksi PKB 11 orang, dan fraksi Nasdem 9 orang.

"Terkait kasus korupsi, KontraS mencatat sedikitnya terdapat 160 nama yang berhasil lolos menjadi
anggota DPR-RI periode 2014-2019. Sisanya, sejumlah 16 nama pernah menjadi tersangka kasus korupsi, 63 orang pernah diperiksa oleh KPK, Polisi, hingga Kejaksaan terkait kasus korupsi, dan 76 nama diduga terlibat kasus korupsi. KontraS juga menemukan 4 nama anggota DPR yang cukup getol membela terdakwa-terdakwa kasus korupsi," urai Chris.

Selain terlibat dalam sejumlah kasus korupsi, catatan buruk lainnya dari anggota DPR-RI periode ini ialah diduga terlibat dalam sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia. Mulai dari pembatasan kebebasan berekspresi sampai pada kasus Trisakti dan Semanggi.

"KontraS juga mencatat sedikitnya 19 nama pernah terlibat dalam kasus tindak pidana seperti, pengeroyokan, pemukulan, intimidasi, hingga penipuan, dan 38 nama terlibat dalam kasus pelanggaran Pemilu, seperti; dugaan terlibat politik uang, pemasangan APK sebelum massa kampanye, pemanfaatan ruang publik untuk kampanye, hingga eksploitasi anak di bawah umur dalam kampanye dan kegiatan kampanye yang tidak ramah lingkungan. Sedangkan 16 nama tercatat pernah menerima hukuman dari Badan Kehormatan (BK) DRP, dan 52 nama memiliki catatan absensi yang buruk," jelas Chris.

Buruknya catatan para anggota dewan ini mengkhawatirkan nasib masa depan penegakkan demokrasi negara ini.

"Sejumlah regulasi pun dipersiapkan untuk memuluskan jalan para perompak politik untuk membelokkan arah demokrasi Indonesia ke dermaga lama Orde Baru. Tidak ada pilihan lain bagi rakyat, selain terus mengawal proses demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan menggunakan seluruh saluran yang ada untuk mempengaruhi posisi politik rakyat," tutup Chris.

(bal/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads