Pernyataan Arist itu merespons putusan penolakan gugatan atas panti asuhan Samuel oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada 16 September 2014 lalu. Gugatan itu diajukan Komnas PA yang berusaha menyelamatkan 32 anak panti asuhan Samuel pada 24 Februari 2014 lalu. Aksi Komnas PA ini berdasarkan laporan dari masyarakat karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pengurus panti.
Arist menambahkan, seharusnya, standar pelayanan minimal (SPM) di panti asuhan itu ditentukan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasib perlindungan ribuan anak di bawah umur terancam tidak jelas dengan adanya panti asuhan yang tidak berizin dan tidak layak ini. Untuk itulah pentingnya standar pelayanan minimum.
"Kalau menjadi panti asuhan harus sesuai dengan fungsi standar pelayanan panti. Supaya bisa terkontrol karena banyak panti-panti yang beralaskan kemanusiaan, tapi implementasinya jadi tidak berperikemanusiaan," tegas Arist.
"Panti harus punya izin dan standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah, terbuka untuk umum. Jangan menggunakan latar belakang agama, kemanusiaan, kemudian melakukan kejahatan seperti yang dilakukan panti asuhan Samuel," imbuhnya.
Sebelumnya, pada putusannya 16 September 2014 lalu, PN Jaktim menolak gugatan atas Panti Asuhan Bayi dan Anak Samuel. Salah satu pertimbangan penolakannya karena gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan pengurus panti asuhan Samuel tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.
Secara yuridis, panti Samuel tidak dapat digolongkan ke dalam lembaga kesejahteraan sosial anak karena tidak terdaftar dan belum punya legalitas yang jelas.
(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini