Kesaksian Tinul Lihat Adiguna Tembak Rudy Perkuat Penyidikan

Kesaksian Tinul Lihat Adiguna Tembak Rudy Perkuat Penyidikan

- detikNews
Rabu, 12 Jan 2005 07:52 WIB
Jakarta - Kesaksian Novia Hardiana alias Tinul yang melihat Adiguna Sutowo menembak Yohanes Brachman Hairudy Natong (Rudy), Bar Fluid Club Hotel Hilton, memperlancar dan memperkuat proses penyidikan. Sebab Tinul adalah saksi kunci yang sekaligus teman dekat Adiguna.Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tjiptono ketika ditanya tentang perkembangan proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap Rudy yang diduga dilakukan Adiguna."Kalau selama ini kan yang ada saksi di luar tersangka. Nah Tinul ini kan saksi kunci sekaligus teman dekat tersangka. Jadi kesakiannya akan memparlancar dan menguatkan proses penyidikan," kata Tjitono ketika dihubungi detikcom melalui telepon selulernya, Rabu (12/1/2004).Ini berarti Tinul mengubah kesaksian sebelumnya yang membuat ia jadi tersangka dugaan memberikan keterangan palsu. Sebelumnya Tinul menyatakan pada saat kejadian,Sabtu (1/1/2005) dini hari, tidak berada di Bar Fluid Club. Padahal bukti-bukti menunjukkan di tempat yang jadi lokasi pembunuhan Rudy tersebut. Ketika ditanya apakah dengan kesaksian barunya itu status Tinul sebagai tersangka, Tjiptono menyatakan hal itu belum diputuskan. "Itu nanti. Yang jelas sementara ini statusnya masih sebagai tersangka. Dan dengan perkembangan terakhir, dia merupakan saksi kunci."Berdiri Dekat AdigunaPada saat kejadian Tinul berdiri persis di sisi kiri Adiguna dan disebut-sebut sebagai pemicu kasus penembakan. Dalam kesaksian sebelumnya Tinul menyatakan pada saat itu tidak berada di Bar Fluid Club. Dia dan Adiguna saat itu berada di tempat lain, yang menurut kuasa hukum Adiguna, Amir Karyatin, berada di Lounge Bar.Tapi kemudian ada sejumlah saksi yang menyatakan Tinul pada Sabtu dini hari itu berada di tempat kejadian. Tinul terus membantah sampai akhirnya polisi menemukan bukti baru berupa bon pembayaran minuman di Bar Fluid Club yang dicetak pada pukul 04.47 lengkap dengan tanda tangan Tinul.Tinul yang sebelumnya mengaku meninggalkan Bar Fluid Club pukul 03.00 tidak bisa mengelak lagi. Selanjutnya, Senin malam lalu, Tinul dijadikan tersangka karena memberikan keterangan palsu dan melanggar Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads