"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angga Afriandi, Fachry Husaini Kurniawan, dan Adnan Fauzi Pasaribu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun penjara. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Wisnu Wicaksono dalam persidangan di ruang Cakra, PN Jakarta Utara, Kamis (9/10/2014).
Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah terjadi perdamaian terhadap mereka terdakwa dengan para korban luka-luka dan mereka terdakwa masih muda sehingga dapat memperbaiki perbuatannya," lanjut Wisnu.
Penyiksaan tiga terdakwa terhadap korban Dimas Dikita Handoko terjadi pada 21 April 2014. Saat itu Taruna tingkat 2 memanggil Taruna tingkat 1 untuk datang ke kos salah satu terdakwa di jalan Kebon Baru Gang 2, blok R, Semper Barat, Jakarta Utara.
Dalam pemanggilan tersebut, 7 orang korban Taruna tingkat 1 serta salah satunya Dimas diminta masuk ke kamar kos tersangka Taruna tingkat 2. Saat memasuki kamar kos, korban dipukul pada bagian dada dan ulu hati, kemudian ditendang dan ditampar menggunakan tangan.
Penganiayaan tersebut, lantaran Taruna tingkat 1 tidak respek dan hormat kepada senior. Akibat penganiayaan tersebut, mengakibatkan Dimas Dikita Handoko tewas.
(tfn/mok)











































