3 Penganiaya Mahasiswa STIP Divonis 4 Tahun Penjara

3 Penganiaya Mahasiswa STIP Divonis 4 Tahun Penjara

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Kamis, 09 Okt 2014 14:29 WIB
3 Penganiaya Mahasiswa STIP Divonis 4 Tahun Penjara
Jakarta - Tiga terdakwa bekas mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang menganiaya juniornya, Dimas Dikita Handoko, hingga tewas divonis bersalah oleh hakim. Ketua Majelis Hakim Wisnu Wicaksono menjatuhkan vonis kepada terdakwa 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angga Afriandi, Fachry Husaini Kurniawan, dan Adnan Fauzi Pasaribu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun penjara. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Wisnu Wicaksono dalam persidangan di ruang Cakra, PN Jakarta Utara, Kamis (9/10/2014).

Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wisnu menilai hukuman terhadap terdakwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yakni mereka terdakwa belum pernah dihukum. Terlebih lagi seluruh terdakwa mengakui kesalahannya.

"Telah terjadi perdamaian terhadap mereka terdakwa dengan para korban luka-luka dan mereka terdakwa masih muda sehingga dapat memperbaiki perbuatannya," lanjut Wisnu.

Penyiksaan tiga terdakwa terhadap korban Dimas Dikita Handoko terjadi pada 21 April 2014. Saat itu Taruna tingkat 2 memanggil Taruna tingkat 1 untuk datang ke kos salah satu terdakwa di jalan Kebon Baru Gang 2, blok R, Semper Barat, Jakarta Utara.

Dalam pemanggilan tersebut, 7 orang korban Taruna tingkat 1 serta salah satunya Dimas diminta masuk ke kamar kos tersangka Taruna tingkat 2. Saat memasuki kamar kos, korban dipukul pada bagian dada dan ulu hati, kemudian ditendang dan ditampar menggunakan tangan.

Penganiayaan tersebut, lantaran Taruna tingkat 1 tidak respek dan hormat kepada senior. Akibat penganiayaan tersebut, mengakibatkan Dimas Dikita Handoko tewas.

(tfn/mok)


Berita Terkait