"Iya ditahan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Heru Pranoto, melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (9/10/2014).
Heru mengatakan Novel dikenai pasal berlapis. Yaitu pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 160 tentang penghasutan dan pasal 214 tentang melawan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โSebelumnya, korlap Front Pembela Islam (FPI), Novel Bakmumin, akhirnya keluar dari persembunyiannya. Novel menyerahkan diri ke polisi. Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebut melibatkan tokoh-tokoh islam untuk membujuk Novel agar menyerahkan diri.
"Ada dua upaya yang dilakukan polri, upaya yang pertama adalah kita membentuk tim untuk melakukan upaya paksa penangkapan. Satu tim lagi kita berupaya untuk secara persuasif dengan melalui beberapa tokoh-tokoh yang di kelompok mereka (FPI)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto di kantornya, Rabu (8/10).
"Termasuk tokoh yang di luar kelompok mereka, termasuk tokoh-tokoh islam tentunya untuk mengimbau atau memberikan pengertian agar bisa menyerahkan diri, ternyata dia memilih langkah datang ke sini diantar, didampingi oleh pengacaranya," sambungnya.
(idh/ndr)










































