"Kalau dianggap kekerasan itu sudah mengganggu secara sosial dan destruktif bisa saja (dibubarkan), namun hal itu tidak menghilangkan paham radikal yang ada di masyarakat," kata Najib saat berbincang dengan detikcom, Selasa (7/10/2014).
"Bisa juga tindakan kolektif merusak yang tidak bisa ditolerir, mengganggu wibawa negara misalnya kepolisian dan pemerintahan, meski aturannya belum tegas bisa saja itu (dibubarkan)," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pria kelahiran Pekalongan 1968 silam ini, FPI menjadi semacam saluran kanalisasi dari kelompok-kelompok kelas menengah bawah perkotaan yang memiliki keterbatasan dalam kontestasi dan memperebutkan otoritasnya.
Peraih gelar PhD bidang Ilmu Sosial dari Universitas di Amsterdam ini melihat ada sisi menarik dari lahirnya FPI. "Pembentukannya sangat politis, terjadi titik temu antara elit yang yang mencari tangan, jejaring ke bawah dengan elit lokal," terang Najib.
Di sisi lain, kelompok yang mengatasnamakan agama ini secara ideologi tidak menganut ideologi radikal. "Dalam arti radikal transnasional, sepenuhnya gerakan lokal," bebernya.
Selain itu, organisasi yang identik dengan sorban putih ini juga dinilai punya hubungan erat tidak hanya dengan elit politik, tapi juga militer dan kepolisian. Terlihat dari mantan jenderal-jenderal di institusi tersebut yang selalu hadir di setiap acara FPI.
"Ada support, ada perlindungan," ujar Najib.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri Tanribali Lamo mengakui pihaknya banyak mencatat aksi-aksi para anggota FPI yang melakukan aksi perusakan dalam setiap aksinya. Namun, pemerintah hanya sebatas menegur pelanggaran tersebut.
"Selama ini yang banyak tercatat individu dan sudah ada beberapa Pemda kabupaten/Kota yang berikan teguran," kata Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri Tanribali Lamo, melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (6/10/2014).
Pasca demo massa FPI yang menolak kepemimpinan Ahok di DKI Jakarta dan berakhir ricuh, Tanri menyatakan pihaknya mengambil langkah dengan berkoordinasi bersama Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan Kemendagri atau Pemda dalam mengambil tindakan sesuai ketentuan di Undang-undang 17/2013 tentang ormas," jelas Tanribali.
(ahy/bpn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini