Mencermati kemelut UU Pilkada, Perhimpunan Pelajar Indonesia tertua, PPI Belanda, kini menentukan sikap dan bersuara. Begini suara resmi PPI Belanda.
PPI Belanda tidak mendukung Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 26 September 2014, yang pada prinsipnya menghilangkan hak konstitusional warga negara Indonesia untuk memilih Kepala Daerah secara langsung.
PPI Belanda berharap DPR RI menerima dan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Oktober 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jika DPR tidak menyetujui Perppu tersebut, sebagai langkah solutif lainnya, PPI Belanda akan memfasilitasi mahasiswa Indonesia di Belanda yang tidak menyetujui Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014 untuk bersama unsur masyarakat Indonesia lainnya menggunakan hak sesuai konstitusi untuk mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
PPI Belanda menekankan bahwa pernyataan ini merupakan kesepakatan Dewan Presidium PPI Belanda dan PPI Belanda tidak dalam posisi dan upaya mendukung ataupun tidak mendukung langkah-langkah politik yang dilakukan oleh partai politik apapun di Indonesia.
Selengkapnya isi pernyataan sikap PPI Belanda yang diterima detikcom, Sabtu (4 Oktober 2014) pagi ini waktu setempat.
Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Belanda adalah organisasi kemahasiswaan yang beranggotakan pelajar Indonesia yang sedang menempuh studi tingkat sarjana, master, dan doktor di Kerajaan Belanda. Hingga saat ini, terdapat sekitar 2000 pelajar Indonesia di Belanda yang tersebar di berbagai kota di Belanda. PPI Belanda sendiri merupakan himpunan dari 17 PPI Kota di Belanda.
Menindaklanjuti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada tanggal 26 September 2014, PPI Belanda tidak mendukung Undang-Undang tersebut yang pada prinsipnya menghilangkan hak konstitusional warga negara Indonesia untuk memilih Kepala Daerah secara langsung.
Lebih lanjut, kami mengetahui bahwa pada tanggal 2 Oktober 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 yang pada prinsipnya mencabut UU No. 22 Tahun 2014 yang sebelumnya mengatur tentang pemilihan Kepala Daerah tanpa partisipasi langsung warga negara Indonesia dan Perppu No. 2 Tahun 2014 yang pada prinsipnya mencabut UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintah daerah.
Atas dasar ketidaksetujuan kami atas hilangnya hak warga negara Indonesia untuk memilih Kepala Daerah secara langsung, PPI Belanda berharap Perppu tersebut diterima dan disetujui oleh DPR RI.
Sekiranya DPR RI tidak menyetujui Perppu tersebut, PPI Belanda meminta dengan hormat Bapak Joko Widodo, yang akan dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2014, untuk mengusulkan revisi UU No.22 Tahun 2014 guna mengembalikan hak warga negara Indonesia untuk memilih Kepala Daerah secara langsung.
Selain itu, jika DPR tidak menyetujui Perppu tersebut, sebagai langkah solutif lainnya, PPI Belanda akan memfasilitasi mahasiswa Indonesia di Belanda yang tidak menyetujui Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014 untuk bersama unsur masyarakat Indonesia lainnya menggunakan hak sesuai konstitusi untuk mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Hal ini juga bentuk dukungan PPI Belanda kepada seluruh unsur masyarakat di Indonesia yang melakukan upaya pembatalan UU tersebut secara konstitusional.
PPI Belanda menekankan bahwa pernyataan ini merupakan kesepakatan Dewan Presidium PPI Belanda dan PPI Belanda tidak dalam posisi dan upaya mendukung ataupun tidak mendukung langkah-langkah politik yang dilakukan oleh partai politik apapun di Indonesia.
Hormat Kami
Willy Sakareza
Sekretaris Jenderal PPI Belanda (es/es)











































