Dituntut Terima Suap, Ismoko Merasa Difitnah
Selasa, 11 Jan 2005 13:20 WIB
Jakarta - Brigjen Pol Samuel Ismoko merasa difitnah atas tuntutan telah menerima suap berupa uang dan barang dalam menangani kasus pembobolan Bank BNI.Bahkan dengan nada tinggi, mantan Direktur II Ekonomis Khusus Bareskrim Mabes Polri itu menyatakan tuntutan itu sebagai upaya fitnah. Dia pun menantang agar tersangka Rudy Sutopo dari PT Mahesa yang memberikan kesaksian tentang adanya suap tersebut dihadapkan langsung padanya."Bagaimana Rudy Sutopo bisa mengatakan kalau uang tersebut disampaikan kepada saya. Saya nggak pernah terima uang itu. Uang itu bukan untuk saya. Kata Adrian Waworuntu (tersangka dari Gramarindo Grup), itu untuk kepentingan perusahaan dia. Apa kepentingan saya minta. Kalau perlu, hadapkan dia pada saya karena itu fitnah," tukas Ismoko.Dia menjawab pertanyaan Kepala Divisi Bidang Hukum Mabes Polri Irjen Pol DPM Sitompul yang bertindak selaku anggota Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi yang berlangsung di Mabes Polri jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2005).Sitompul menyatakan Rudy mengaku telah memberikan uang senilai US$ 20 ribu melalui Adrian untuk ongkos perjalanan dinas Ismoko ke Bangkok. Selain itu, Rudy juga mengaku telah mentransfer Rp 500 juta ke rekening Ismoko.Stelah dijawab Ismoko dengan nada tinggi itu, Sitompul menanyakan lagi mengenai keterangan Adrian perihal pemberian sejumlah barang berupa laptop, 5 handphone, 5 kipas angin, 1 televisi 29 inci, 1 televisi 24 inci, DVD karaoke dan mesin fotokopi."Saya tidak tahu. Kalau saya terima, mana barang tersebut, siapa yang beri. Saya tidak tahu barang-barang itu," ujar Ismoko, lagi-lagi dengan nada meninggi.Sebelumnya Ismoko mengaku dirinya berperan selaku Direktur II untuk mengawasi semua proses penyidikan dan mengevaluasi hingga selesainya penyidikan. Dia mengaku telah memberikan instruksi kepada bawahannya agar tidak menahan para tersangka seluruhnya di dalam ruang tahanan karena beberapa alasan.Pertama, agar para tersangka mau menjelaskan sejelas-jelasnya tentang pembobolan BNI. Kedua, sebagai upaya persuasif dengan maksud agar tersangka yang lain mau datang secara sukarela. Ketiga, merupakan langkah diskresi untuk mencapai sasaran yang lebih besar untuk kepentingan umum.Ismoko menyadari, akibat perbuatannya menimbulkan perasaan tidak adil terhadap tersangka lain yang ditahan di ruang tahanan. Padahal hal itu dilakukan agar para tersangka tidak dapat saling berkomunikasi."Saya sadar melakukan itu. Ini saya lakukan karena banyaknya aliran dana yang harus diselidiki sementara waktu penahanan terbatas. Saya harus memiliki strategi karena saya belum memiliki cukup bukti mengapa Bank BNI demikian mudah mengucurkan dana kepada mereka. Saya tahu tidak mudah. Untuk itu saya memisahkan para tersangka Gramarindo dengan tersangka lainnya untuk mengindari pertemuan," ujarnya."Saya sadar semua ini saya lakukan demi kepentingan yang lebih tinggi. Dari strategi yang sudah saya lakukan, terungkap dari output di pengadilan mereka dinyatakan bersalah. Ini tidak bisa dilakukan kalau hanya bersandar pada ketentuan normatif," tukas Ismoko.Dia meminta agar Sidang Komisi memperhatikan proses penyidikan dari awal hingga akhir sehingga diperoleh output sedemikian rupa. Dia mengklaim dari hasil penyidikan kasus yang kompleks tersebut, dirinya berhasil menyelesaikan dalam waktu 46 hari.Sitompul menanyakan apakah Ismoko pernah membaca petunjuk pedoman penahanan di ruang tahanan Mabes Polri. Ismoko mengaku tidak pernah membacanya. Sitompul kembali bertanya apakah Ismoko pernah membaca tentang juklak dan juknis Kapolri bahwa penahanan di luar ruang tahanan dilakukan jika dalam keadaan terpaksa. Ismoko juga mengaku tidak pernah membacanya.Tapi menurut Ismoko, langkah yang diambilnya terpaksa dilakukan karena adanya batasan penahanan tersangka selama 120 hari.Sebanyak 10 tersangka dari Gramarindo termasuk Adrian diinapkan di ruang pemeriksaan selama 37 hari, bukan di ruang tahanan. Menurut Ismoko, tidak ada perlakukan istimewa di ruang pemeriksaan selain meja dan kursi. Selebihnya hanya perbedaan tempat dengan tersangka yang ditahan di ruang tahanan."Mereka sama-sama tidak bebas, yang membedakan hanya tempat. Tidak ada perlakukan istimewa. Saya terpaksa kesampingan rasa tidak adil saya karena demi kepentingan yang lebih besar, yakni mengungkap penyidikan," ujar Ismoko.Dia mengaku dalam menangani kasus Adrian dirinya sempat terancam dicopot oleh Kapolri bila tidak berhasil menahan Adrian. "Sehingga tidak ada kepentingan pribadi dalam melakukan pembedaan tempat penahanan," tandas Ismoko.
(sss/)











































