Sidang lanjutan kasus dugaan suap tukar lahan kawasan hutan senilai Rp 4,5 miliar dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif Rahmat Yasin menguatkan keterlibatan Presdir City Sentul Cahyadi Kumala atau Swie Teng yang ditangkap KPK, Selasa lalu (30/9/3014).
Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan enam orang saksi, di mana salah seorang di antaranya adik Cahyadi, yaitu Haryadi Kumaya. Sementara lainnya rata-rata merupakan pegawai di perusahaan yang dimiliki Cahyadi. Dalam sidang ini hakim mencecar soal sumber aliran dana yang dipakai untuk menyuap Rahmat Yasin. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (2/10/2014).
Terungkap bahwa dana yang diduga dipakai untuk suap Rahmat Yasin berasal dari perusahaan yang dimiliki Cahyadi Kumala, yaitu PT Berlian Perdana Sakti (PT BPS). Awalnya para saksi berkelit terus saat ditanya siapa pemilik PT BPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, milik Cahyadi Kumala, group Sentul City," ujar Roselly dengan terbata-bata.
Terungkap juga bahwa direktur PT BPS juga abal-abal. Pegawai bagian akunting di salah satu anak perusahaan Grup Sentul City, Suwito, dicatut namanya sebagai direktur utama.
"Saya enggak tahu, enggak pernah ke kantor. Enggak dapat apa-apa dari Berlian (PT BPS)," ujar Suwito, saat ditanya hakim soal posisinya sebagai Dirut. Bahkan Suwito mengaku tidak tahu PT BPS bergerak di bidang apa. "Aktanya sih saham dan umum, enggak tahu kebenarannya," tambah Suwito.
Suwito juga mengaku sebelum diperiksa KPK, ia sempat dipanggil Cahyadi untuk diarahkan cara menjawab pertanyaan penyidik KPK.
Dalam sidang yang sempat diskorsing ini, diketahui bahwa PT BPS mentransfer dana sebesar Rp 4 miliar ke rekening PT Multihouse, perusahaan milik Dandy, adik Yohan Hap, terdakwa kasus yang sama yang telah divonis 1,5 tahun. Uang ditransfer dalam pecahan Rp 1,7 miliar, Rp 1,3 miliar, dan Rp 1 miliar.
Dandy yang juga hadir menjadi saksi, mengaku tak mengetahui uang itu buat apa. Setelah mencairkannya, ia menyimpan uang itu di kamar Yohan Hap. Seperti diketahui Yohan tertangkap tangan KPK saat menyerahkan uang kepada Kepala Dinas Kehutanan Bogor HM Zairin.
Sementara itu majelis hakim mencecar Haryadi Kumala soal sejumlah pertemuan yang diduga kuat membahas bagaimana agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutas atas nama PT Bukit Jonggol Asri dari bupati segera turun. Mengingat dalam perjalannya terjadi tumpang tindih dengan adanya izin usaha pertambangan untuk perusahaan lain di kawasan hutan seluas 2.754,85 hektar itu.
Namun Haryadi mengaku tak mengetahui apa yang dibahas. Ia mengaku hanya diminta mengadakan pertemuan, namun tidak ikut rapat. "Saya cuma diminta adain rapat karena katanya ada kemacetan," kilah salah satu direksi PT Bukit Jonggol Asri ini.
Sementara itu selama persidangan berlangsung, Bupati Bogor non aktif Rahmat Yasin terlihat tenang mengikuti jalannya sidang. Sidang yang berlangsung hingga empat jam ini akan dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan delapan saksi dari JPU.
(ern/try)