Ini Catatan Perkara Korupsi yang Diduga 'Seret' Ketua DPR Setya Novanto

Ini Catatan Perkara Korupsi yang Diduga 'Seret' Ketua DPR Setya Novanto

- detikNews
Kamis, 02 Okt 2014 18:19 WIB
Ini Catatan Perkara Korupsi yang Diduga Seret Ketua DPR Setya Novanto
Jakarta - Terpilihnya politisi Golkar Setya Novanto menjadi Ketua DPR disesalkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Koalisi Merah Putih dianggap mengabaikan integritas dan komitmen pemberantasan korupsi ketika menyodorkan Setya.

Sorotan tajam dari ICW ini bukan tanpa alasan. Setnov yang menjabat sebagai Bendahara Umum Golkar bolak-balik diperiksa penegak hukum dengan status saksi. "Orang ini patut diragukan dari aspek integritasnya dan komitmennya dalam perkara korupsi," ujar Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto dalam jumpa pers di sekretariat ICW, Jalan Kalibata, Jaksel, Kamis (2/10/2014).

Dalam catatan ICW, Setya diduga pernah tersandung dalam perkara korupsi. Pertama, Setnov diduga terkait perkara korupsi skandal cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar meski hingga kini status hukumnya masih belum jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak Kejaksaan Agung sendiri belum pernah mengumumkan secara resmi adanya penghentian penyidikan perkara korupsi terhadap Setya Novanto. Hanya Joko Tjandra yang diproses hingga ke pengadilan, selebihnya tidak jelas," ujar Agus.

Kedua, pada tahun 2010, Setya juga pernah diberitakan diduga terlibat dalam penyelundupan beras impor dari Vietnam sebanyak 60 ribu ton. M Nazaruddin, juga pernah menyebutkan adanya keterlibatan Setnov dalam proyek E-KTP di Kemendagri.

Nama Setya juga disebut dalam perkara korupsi proyek pembangunan lapangan menembak PON Riau 2012 yang melibatkan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Rusli dihukum pidana penjara 14 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Di tingkat banding, hukuman pidana Rusli dikurangi menjadi 10 tahun penjara dengan denda yang sama.

"Dalam kasus dugaan suap pengurusan Revisi Perda Nomor 6/2010 tentang pembangunan lapangan menembak PON Riau 2012, Rusli diduga memerintahkan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas memberikan suap Rp 9 miliar kepada anggota DPR Setya Novanto dan Kahar Muzakir," sambung Agus.

Catatan 'hitam' ini menurut ICW justru memperburuk citra DPR. Apalagi Transparency International Indonesia pada tahun 2009-2013 juga pernah menempatkan DPR sebagai salah satu lembaga paling korup di Indonesia.

"Di masa mendatang, sulit berharap DPR akan memiliki keberpihakan dalam upaya pemberantasan korupsi dan penguatan KPK karena pimpinan DPR saat ini juga tersangkut dalam perkara korupsi dan menjadi saksi dalam perkara korupsu yang ditangani oleh KPK," tutur dia.

Pemberantasan korupsi ke depan juga menjadi sulit karena pimpinan dan anggota dewan melindungi diri dengan UU MD3. Dengan regulasi ini maka pemeriksaan anggota dewan oleh penegak hukum hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin dari Majelis Kehormatan DPR.

Selain itu upaya menguasai atau melemahkan KPK setidaknya diduga menjadi salah satu target utama dari sejumlah parpol Koalisi Merah Putih. Sebab sudah dihembuskan wacana revisi UU KPK.

"Harapan kita para penegak hukum mempercepat proses kasus yang selama ini sempat disebutkan keterkaitan dengan pimpinan DPR dalam upaya untuk memberikan kepastian atas penegakan hukum," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads