Diminta Ahok Stop Layani Pengunjung, Seaworld: Kita Punya Hak Beroperasi

Diminta Ahok Stop Layani Pengunjung, Seaworld: Kita Punya Hak Beroperasi

- detikNews
Kamis, 02 Okt 2014 17:04 WIB
Jakarta -

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) atas hak pengelolaan Seaworld pada 3 Juni 2014. Merasa putusan BANI perlu dikaji ulang, pihak Seaworld Indonesia kembali menggugat kembali putusan BANI ke PN Jakarta Utara.

"Terkait langkah hukum atau apa yang kami lakukan terhadap tindakan-tindakan kuasa hukum Ancol, kami perlu jelaskan, putusan BANI sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Tim Advokasi PT. Seaworld Indonesia, Peter Kurniawan, di Seaworld, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (2/10/2014).

Peter mengungkapkan pembatasan putusan BANI berdasarkan putusan PN Jakarta Utara Nomor 503/pdt/bani/2014/pn.jkt.utr yang berbunyi pembatalan putusan BANI atas tuntutan PT. Pembangunan Jaya Ancol. Adapun pembatalan putusan BANI diputuskan PN Jakut pada Selasa 30 September 2014 kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Opsi yang kita miliki untuk mengelola Seaworld ini sudah berjalan dengan kami memberitahukan notifikasi tertulis. Dan perjanjian BOT 20 tahun lalu, yang ditandatangani bahwa pihak Seaworld memiliki opsi perpanjangan kontrak 20 tahun dengan syarat mengajukan permohonan perjanjian tertulis dan perjanjian baru hanya harga tiket masuk," jelasnya.

"Jadi perjanjian BOT belum berakhir masih berjalan sampai 2034, yang harus disepakati itu pembagian harga tiket masuk dan kita mempunyaai hak opsi untuk memperpanjang kontrak. Otomatis kontrak diperpanjang," terang Peter.

Menurutnya, dengan adanya putusan BANI tersebut, telah menghilangkan hak-hak eksklusif Seaworld, lantaran pada 20 tahun lalu sudah diatur dalam perjanjian saat penandatangan kontrak antara kedua belah pihak.

"Nah sudah berjalan 20 tahun Seaworld membawa harum nama Jakarta, siapa datang ke Jakarta akan rugi nggak ke seaworld. Setelah jadi objek utama, kami mau perpanjang 3 tahun yang lalu dan di Ancol ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin menghilangkan hak ekslusif kami (Seaworld) untuk perpanjang 20 tahun ke depan," paparnya.

Dengan demikian, Peter menilai tindakan penutupan sepihak akses masuk Seaworld yang dilakukan pihak Ancol telah melanggar hukum. Serta Seaworld menegaskan bahwa pihak PT PJA tidak dapat menyita lahan Seaworld.

"Justru ini fakta sebenarnya. Putusan BANI itu dibantah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sampai hari ini tidak ada putusan pengadilan mana pun akses Seaworld disita. Kalau memang ada perlihatkan saja. Tapi fakta yang kami tahu, saya pribadi yang menjalani persidangan dari BANI dan pengadilan tidak ada perintah penyitaan apa pun dan mengembalikan pengelolaan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol," tegasnya.

(tfn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads