"Nanti ketika Presiden benar-benar mengajukan draft Perppu Pilkada itu maka DPR wajib memanggil Presiden SBY untuk jelaskan telah terjadi kegentingan apa. Niat Presiden SBY mengeluarkan Perppu tentang UU Pilkada perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh DPR karena sesuai Pasal 22 ayat 1 UUD 1945, Presiden berwenang mengeluarkan Perppu dalam 'hal ikhwal kegentingan yang memaksa', ujar Mahendra kepada wartawan di Solo, Kamis (2/10/2014).
Mahendra menyarankan DPR tidak langsung fokus pada isi Perpu yang diajukan. Melainkan menelaah penjelasan dari Presiden mengenai 'hal ikhwal kegentingan yang memaksa' sebagai prasayat mutlak dikeluarkannya sebuah Perpu. Masyarakat juga wajib mengetahui ada keadaan apa di negara ini sehingga dianggap 'genting' dan memaksa seorang Presiden RI mengeluarkan Perpu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Mahendradatta menjelaskan kegentingan itu bisa saja terjadi karena beberapa faktor sehingga terjadi suasana mendesak untuk dikeluarkannya sebuah Perpu. Dia menyontohkan Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Terorisme. Perpu ini dikeluarkan karena adanya kegentingan keamanan setelah meledaknya bom di Bali yang menewaskan ratusan orang sehingga menjadi perhatian dunia. Akibatnya wibawa Pemerintah Indonesia merosot karenanya.
Contoh lain adalah Perpu tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang pernah diajukan oleh Presiden pada tahun 2008, dengan alasan terjadi kegentingan ekonomi yang mendesak. Saat itu DPR menolak pengesahan Perpu tersebut karena tidak menerima alasan adanya kegentingan yang dikemukakan pemerintah.
(mbr/erd)










































