"Dari fakta persidangan sudah terjadi kongkalikong antara eksekutif (pemda) dengan oknum DPRD, sudah dimulai sejak penyusunan anggaran," kata Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso saat berada di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (01/10/2014).
Dia mengungkapkan, selama dua tahun sebelum pemilihan legeslatif (pileg) sampai dengan pasca pileg pihaknya melihat ada beberapa pos yang sangat rawan yang digunakan untuk modus korupsi. Terutama dari proyek-proyek yang berkaitan dengan anggaran dana pendidikan, bantuan sosial dan bantuan dana hibah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, jika melihat data Kemendagri dimana terdapat 3.600 anggota DPRD yang di proses hukum karena dugaan korupsi. Pihaknya melihat dalam dua sisi Pilkada langsung ataupun Pilkada tidak langsung tetap rentan terhadap korupsi.
"Ya kalau kita lihat data Kemendagri. Mau itu Pilkada langsung ataupun tidak langsung tetap rentan korupsi," katanya.
Maka dia menjelaskan jika memang pemilihan kepala daerah melalui DPRD, perekrutan kepala daerah harus benar-benar ketat. Penilaian integritas calon kepala daerah harus menjadi nomor satu. Karena selama kepala daerah itu pernah menjadi terlapor PPATK maka sampai kapanpun akan tercatat sebagai koruptor.
"Integritas itu no satu. Sistem sebagus apapun kalau orang yang direkrut integritasnya jelek pasti akan rusak. sedangkan sistem tidak terlalu bagus tapi kalau orangnya memang integritasnya bagus pasti akan lebih bagus," jelasnya.
Dengan adanya kewenangan DPRD memilih langsung kepala daerah. PPATK kedepan akan mengantisipasi dan memperkuat jaringan serta terus mengawasi calon kepala daerah yang akan dipilih dan para anggota DPRD yang memilih.
"PPATK hanya tinggal mengetik nama orang yang bersngkutan sudah bisa ketahuan punya tabungan dimana saja punya kredit dimana saja, punya KPR dimana saja, lising mobil dimana bahkan punya asurasnsi dimana pernah menukar uang di money canger yang mana, kita sudah tahu mereka bersih atau tidak," ujarnya.
Dia juga menjelaskan langkah antisipasi lainnya dari PPATK adalah dengan Politically Exposed Person (PEP) untuk mengawasi para anggota DPR dan DPRD secara khusus melalui jasa keuangan.
"Kita kasih mereka bendera merah. Jadi melalui jasa keuangan anggota legeslatif ini diawasi khusus. Bagi mereka jangan coba-coba, kami PPATK, KPK dan Polisi tidak tebang pilih," tegasnya.
(arb/ndr)











































