Jimly Nilai MK Bisa dengan Mudah Batalkan UU Pilkada

Jimly Nilai MK Bisa dengan Mudah Batalkan UU Pilkada

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 08:28 WIB
Jimly Nilai MK Bisa dengan Mudah Batalkan UU Pilkada
Jakarta - Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa MK bisa dengan mudah membatalkan UU Pilkada yang mencabut hak masyarakat untuk memilih kepala daerah secara langsung. Menurut Jimly, hakim konstitusi harus mempertimbangkan keberatan masyarakat untuk membatalkan UU Pilkada.

"Tidak sulit bagi MK untuk mengabulkan pengujian materi UU Pilkada," kata Jimly saat berbincang, Selasa (30/9/2014).

Jimly mengungkapkan, dalam menangani perkara uji materi UU Pilkada, ke sembilan hakim konstitusi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Jika melihat dari gelombang protes dari masyarakat, seharusnya MK akan dengan mudah membatalkan UU Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim MK harus memhami moral reading dalam mengambil keputusan harus dikaitkan dengan perkembangan aspirasi masyarakat," jelas Jimly.

"Masyarakat selama 10 tahun ini menikmati kedaulatan untuk memilih kepala daerah. Sehingga keberatan dari masyarakat harus pula dipertimbangkan," ungkap Jimly yang kini menjabat Ketua DKPP itu.

Jimly sangat yakin jika ada yang mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada, MK akan dengan mudah mengabulkan. "Mudah lah itu, pasti bisa dikabulkan," tutur Jimly yakin.

(kha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads