Dadang tampak keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan kemeja warna merah sekitar pukul 19.11 WIB, Senin (29/9/2014). Saat dicecar oleh awak media, Dadang hanya tersenyum tanpa mengeluarkan sepatah katapun sembari masuk ke dalam mobil tahanan.
Kapuspenkum Tony T Spontana mengatakan bahwa Dadang sudah diperiksa dari pukul 10.00 WIB tadi. Usai diperiksa akhirnya dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari.
Sebelumnya, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juni 2014. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014.
Kasus ini juga melibatkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Adik Ratu Atut Chosiyah ini ditetapkan sebagai tersangka selaku Komisaris PT Bali Pacifik Pragama berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-56/F.2/Fd.1/08/2014 tertanggal 12 Agustus 2014.
Selain Wawan, ada 5 tersangka lainnya yang juga ditetapkan bersamaan dengannya yaitu NU (staf Dinkes Banten), HK (Komisaris PT Mitra Karya Ratan), MJ (staf Dinkes), ST alias A (Komisaris Trias Jaya Perkasa), DY (Direktur PT Bangga Usaha Mandiri).
(dha/kha)











































