Cerita rumah tangga di kalangan hakim terus terkuak belakangan terakhir. Dari perselingkuhan, cinta segi tiga hingga bercinta di ruang sidang. Kali ini romantika sang pengadil menerpa anak mantan hakim agung dan menantunya.
"Keduanya diusulkan diskorsing, menantunya diskorsing 2 tahun non palu. Satunya lebih ringan ," kata seorang sumber detikcom yang meminta identitasnya ditutup rapat-rapat saat berbincang di sebuah rumah makan di Jakarta, Senin (29/9/2014).
Kasus bermula saat anak mantan hakim agung berinisial A itu menjalin cinta dengan sesama hakim berinisial H. Keduanya terlibat asmara terlarang sebab H telah memiliki istri dan belum bercerai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi cinta ini membutakan mata hingga akhirnya H bercerai dengan istrinya. Usai bercerai, H lalu menyunting A dan mereka menikah pada awal 2014 lalu. Atas informasi itu, detikcom terus berusaha meminta konfirmasi ke pimpinan KY dan pejabat MA tetapi belum mendapat jawaban.
"Hah? Kabar dari mana tuh? Belum tahu saya," kata Ketua KY Suparman Marzuki saat dikonfirmasi terpisah.
(asp/nrl)