"Keduanya diusulkan diskorsing, menantunya diskorsing 2 tahun non palu. Satunya lebih ringan ," kata seorang sumber detikcom yang meminta identitasnya ditutup rapat-rapat saat berbincang di sebuah rumah makan di Jakarta, Senin (29/9/2014).
Kasus bermula saat anak mantan hakim agung berinisial A itu menjalin cinta dengan sesama hakim berinisial H. Keduanya terlibat asmara terlarang sebab H telah memiliki istri dan belum bercerai.
"Kasus ini dilaporkan ke Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial (KY) pada 2012 lalu," ujarnya.
Tapi cinta ini membutakan mata hingga akhirnya H bercerai dengan istrinya. Usai bercerai, H lalu menyunting A dan mereka menikah pada awal 2014 lalu. Atas informasi itu, detikcom terus berusaha meminta konfirmasi ke pimpinan KY dan pejabat MA tetapi belum mendapat jawaban.
"Hah? Kabar dari mana tuh? Belum tahu saya," kata Ketua KY Suparman Marzuki saat dikonfirmasi terpisah.
(asp/nrl)











































