"Saya kira nggak ada kalau sama presiden yang berani. Kalo saya presiden, aku tangkap-tangkapin, gue periksa harta mereka semua, pajaknya sesuai nggak, gaya hidupnya gimana, periksa saja semua," terang Ahok di balai kota DKI, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Mantan anggota Komisi II dari Fraksi Golkar ini punya alasan kuat soal pemeriksaan harta kekayaan wakil rakyat itu.
"Kita sudah ada dasarnya UU TPPU termasuk UU 7/2006 ratifikasi pbb melawan korupsi yang tandatangan Pak SBY," urai dia.
"Jadi kalau ada pejabat publik hartanya nggak sesuai dengan penghasilan, disita negara. Itu saja diberlakuin. Presiden boleh keluarin Perppu kok. Kalau saya presiden, gue tangkap-tangkapin DPR yang hartanya nggak jelas semua," tutupnya.
(ros/ndr)











































