Rapat itu digelar di ruang rapat komisi II Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9/2014) dipimpin oleh ketua komisi II Agun Gunjar. Rapat dimulai pukul 15.20 WIB. Agun menerangkan rapat dihadiri 26 anggota dari total 51 anggota komisi II. Namun 5 ijin.
Selain komisi II, hadir dalam rapat itu pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, lalu perwakilan Bawaslu dan DPD RI. Namun perwakilan KPU tak ada satupun yang hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mekanisme pemilihan langsung dan tidak langsung (DPRD)
2. Paket (kepala daerah dicalonkan bersama dengan wakil) atau tidak paket (hanya kepala daerah yang dicalonkan, wakilnya ditunjuk kepala daerah setelah Pilkada)
3. Syarat kepala daerah/politik dinasti (yaitu keluarga dari petahana dilarang mencalonkan menunggu satu periode).
4. Tugas, wewenang, syarat, wakil kepala daerah
5. Penyelesian sengketa hasil pilkada (melalui MK/MA)
6. Pilkada serentak
7. Dana penyelenggaraan pilkada
"Berapun alternatif kesepakatan bersama kita serahkan pada paripurna untuk pengambilan keputsan, tidak voting (di komisi II)," ucap ketua komisi II Agun Gunanjar.
(bal/trq)











































