Sisi Lain Waria Taman Lawang: Mabuk, Berkelahi dan Duduk di Kursi Pesakitan

Sisi Lain Waria Taman Lawang: Mabuk, Berkelahi dan Duduk di Kursi Pesakitan

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 16:04 WIB
Jakarta - Gara-gara ribut sesama waria, Agus alias Venus harus rela duduk di kursi pesakitan dan terancam 7 tahun bui. Venus yang biasa mangkal di Taman Lawang, Jakarta Pusat, itu tega memukuli rekannya yang juga waria karena dirinya berada di bawah pengaruh alkohol.

Kejadian bermula pada 23 Juni 2014 sekitar pukul 05.30 WIB. Venus bersama rekan-rekan warianya yaitu Irwansyah alias Ajeng dan Irsan Aliβ€Žas Caca sedang nongkrong di kawasan Taman Lawang. Sambil nongkrong mereka meneguk minuman keras.

Karena di bawah pengaruh alkohol, para waria itu pun teriak-teriak tidak karuan. Arena tempat nongkrong dekat rumah warga, salah satu rekan Venus, yaitu Ajeng, menegurnya. Rupanya teguran Ajeng ini tidak disenangi Venus dan Caca.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ajeng pun dipukuli Venus dan Caca hingga babak belur. Tidak hanya itu, ketika Ajeng terjatuh, Venus dan Caca juga mencakar-cakar korban hingga mengalami luka dan memar.

Usai kejadian itu, Ajeng melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Menteng. Polisi menangkap Venus namun Caca berhasil melarikan diri. Kasus pun berlanjut hingga ke meja persidangan.

Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tumpal mendakwa Venus melanggar pasal 170 ayat 2 (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara 7 tahun.

"Atau melanggar pasal 351 ayat 1 (1) KUHP tentangβ€Ž penganiayaan," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Rabu (24/9/2014).

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads