Kejadian bermula pada 23 Juni 2014 sekitar pukul 05.30 WIB. Venus bersama rekan-rekan warianya yaitu Irwansyah alias Ajeng dan Irsan Aliβas Caca sedang nongkrong di kawasan Taman Lawang. Sambil nongkrong mereka meneguk minuman keras.
Karena di bawah pengaruh alkohol, para waria itu pun teriak-teriak tidak karuan. Arena tempat nongkrong dekat rumah warga, salah satu rekan Venus, yaitu Ajeng, menegurnya. Rupanya teguran Ajeng ini tidak disenangi Venus dan Caca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai kejadian itu, Ajeng melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Menteng. Polisi menangkap Venus namun Caca berhasil melarikan diri. Kasus pun berlanjut hingga ke meja persidangan.
Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tumpal mendakwa Venus melanggar pasal 170 ayat 2 (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara 7 tahun.
"Atau melanggar pasal 351 ayat 1 (1) KUHP tentangβ penganiayaan," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Rabu (24/9/2014).
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini