Sekjen PPP Romi Yakin Menkum HAM Sahkan Kepengurusannya

Sekjen PPP Romi Yakin Menkum HAM Sahkan Kepengurusannya

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2014 08:10 WIB
Jakarta - PPP mengalami perpecahan dua kepengurusan, yakni kepengurusan versi Sekjen PPP Romahurmuziy (Romi) Cs dan kepengurusan versi Ketua Umum Suryadharma Ali Cs. Keduanya bahkan berlomba-lomba mendaftarkan keabsahan kepengurusannya masing-masing ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) guna mencari legitimasi.

Romi meyakini, Kemenkum HAM akan menerima kepengurusan versinya dibanding kepengurusan versi Suryadharma. Soalnya Romi menyadarkan kepengurusannya pada AD/ART partai berlambang Ka'bah itu.

"Insya Allah perubahan kepengurusan ini bisa diterima,"‎ kata Romi kepada detikcom, Selasa (23/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Partai Politik mengatur bahwa perubahan susunan kepengurusan parpol didasarkan atas AD/ART. Romi dan kompatriotnya juga mengaku telah menaati peraturan ini.

"‎Saya yakin Kemenkum HAM sangat memahami ini," ‎ujar Romi.

Namun bukankah kubu Suryadharma juga mengklaim mendasarkan kepengurusannya pada AD/ART? Romi menyerahkan penilaian legitimasi kepengurusan ini sepenuhnya‎ kepada Kemenkum HAM.

"‎Tentu ada kewenangan pemerintah untuk menilai kesesuaian. Sejauh ini, saya tidak pernah mendengar, pasal mana dari AD/ART yang digunakan pihak Pak SDA dan kawan-kawan. Yang disuarakannya semata-mata sesuai, sesuai, sesuai, tapi tidak satu pasal dan ayat pun disebutkan," ujar Romi.

(dnu/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads