Pakar Hukum Tata Negara sekaligus pengajar di Pascasarjana Fakultas Hukum UGM, Refly Harun, menyatakan pengaturan efektivitas penyelenggaraan Pilkada langsung telah luput dari sorotan. Pasal-pasal yang mengatur soal antisipasi politik uang dan politik transaksional juga menjadi jarang disorot.
Ini karena perhatian terlalu banyak tercurah untuk menjaga Pilkada langsung dari ancaman rencana Pilkada lewat DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, the show must go on, RUU Pilkada harus tetap disahkan pada 25 September 2014. Celah-celah yang belum sempurna soal pengaturan pelaksanaan Pilkada harus disempurnakan di kemudian hari. Lagipula, kubu fraksi pro Pilkada langsung diprediksi bakal menang melawan kubu fraksi pro Pilkada via DPRD, ini jika pengambilan keputusan dilakukan lewat voting pada sidang paripurna DPR.
"Tidak apa-apa juga RUU ini disahkan dan menjadi jadi dasar juga untuk Pilkada serentak 2015. Tapi harus ada perbaikan secara komprehensif. Pemerintahan yang baru harus merancang RUU yang baru yang lebih komprehensif menyangkut pengaturan Pilpres, Pileg, dan Pilkada sekaligus. UU Pemilu dikodifikasi agar tidak tumpang tindih. Anggap saja RUU Pilkada sekarang ini sebagai sebuah basis," tutur Refly.
(dnu/vid)