DPR Bela KPK di Sidang Gugatan UU Pencucian Uang oleh Akil Mochtar

DPR Bela KPK di Sidang Gugatan UU Pencucian Uang oleh Akil Mochtar

- detikNews
Senin, 22 Sep 2014 21:30 WIB
DPR Bela KPK di Sidang Gugatan UU Pencucian Uang oleh Akil Mochtar
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi UU Pencucian Uang yang diajukan Akil Mochtar. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.

Menurut anggota DPR Komisi III, Harry Witjaksono, KPK telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Baik itu dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

"KPK sudah memenuhi legal rasio dalam penuntutan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang," kata Harry, saat memberikan kesaksian di sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akil menguji setidaknya 9 pasal di UU Pencucian Uang terkait perampasan harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan sumbernya dan harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan perolehannya. Ia terutama mempermasalahkan frasa 'patut diduga' dalam UU tersebut.

"Frasa 'patut diduga' dalam beberapa pasal di UU TPPU itu secara konstitusional sudah memenuhi unsur kepastian hukum yang mengikat. Sehingga dasar pemohon yang menganggap beberapa pasal dalam undang-undang itu tidak memiliki kepastian hukum sama sekali tidak benar," tutur Harry.

Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, memiliki pembelaan sendiri. Menurutnya, kesaksian DPR dan pemerintah tidak sesuai dengan materi pokok permohonan yang diajukan Akil Mochtar.

"Baik keterangan pemerintah atau pun DPR menggunakan dalil bantahan sesuai dengan KUHP, padahal kan yang kami maksud tidak seperti itu. Jadi sama sekali tidak sesuai dan seperti ada unsur memaksa," jelas Adardam.

Sembilan pasal yang digugat oleh Akil yaitu Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 69, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 ayat (1), dan Pasal 95 UU TPPU yang dianggap Akil bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

(rna/vid)


Berita Terkait