Penindakan yang dilakukan petugas PJR berkaitan dengan dampak buruk masuknya truk overload di Tol yang dapat membahayakan pengguna jalan tol dan berdampak kurang baik pada kondisi jalan. Penertiban ini, berawal dari inisiasi 3 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), PT Jakarta Lingkar Bersatu (JLB) dan PT Marga Mandalasakti (MMS).
"Tadi ada 15 kendaraan yang kita tilang. Semua jenisnya itu ada kontainer, truk tanah, dan lainnya. Mereka itu kita tilang karena kendaraannya overload," kata Wakil Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Wagino, di dalam konpers operasi kendaraan overload di jalan tol, di kantor CMNP, Senin (22/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam melakukan penindakan truk bermuatan overload, Wagino menggunakan alat timbangan kendaraan dari CMNP. 15 Kendaraan yang terkena tilang tidak diperbolehkan melintasi jalan tol.
"Kita langsung keluarkan (truk) dari tol melalui pintu keluar," ujarnya.
Sementara itu Direktur Operasi CMNP, Suarmin Tioniwar mengatakan kendaraan overload berpotensi mengancam keselamatan pemakai jalan tol. Serta memicu timbulnya kemacetan, menurunkan daya tahan, dan umur jalan.
"Sudah banyak fakta kecelakaan fatal yang diakibatkan oleh kendaraan overload, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Sudah saatnya pemerintah dan para BUJT menegakkan aturan Kendaraan Angkutan Barang (KAB) yang telah lama ada," ujar Suarmin.
(tfn/ndr)