Sejarah Panjang Pak Hansip Sejak Zaman Belanda

Akhir Cerita Hansip

Sejarah Panjang Pak Hansip Sejak Zaman Belanda

- detikNews
Senin, 22 Sep 2014 17:04 WIB
Jakarta - Pertahanan Sipil (Hansip) ternyata memiliki perjalanan panjang. Awal dibentuknya organisasi Hansip ini dimulai sejak pemerintahan Hindia Belanda untuk menghadapi serangan dari Jepang.

"Pemerintah Belanda membentuk suatu organisasi yang bertugas untuk melindungi masyarakat dari serangan udara musuh. Waktu itu dikenal dengan LBD (Lucht Bescherming Dients) atau Perlindungan Pemecah Udara," ungkap Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri Agung Mulyana dalam jumpa pers di gedung Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (22/9/2014).

LBD ini dibentuk dari tingkat pusat sampai daerah yang dikoordinir oleh pejabat-pejabat pemerintahan sipil. Kegiatannya meliputi penerangan masyarakat, pemberitaan serangan udara musuh, perlindungan, penyamaran, pemadam kebakaran, pertolongan pertama pada penderita kecelakaan, pengungsian dsb.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah jaman pendudukan Jepang, Pemerintah Jepang membentuk organisasi semacam LBD yang disebut Pertahanan Sipil pada tahun 1943 yang pada waktu itu diarahkan kepada pertahanan dan untuk pengerahan rakyat total," kata Agung.

Organisasi tersebut menurut Agung dibentuk sampai lingkungan masyarakat terkecil dalam bentuk Gumi atau yang sekarang dikenal sebagai RT. Organisasi inilah yang menjadi cikal bakal Hansip yang dirangkaikan dengan kepentingan pertahanan dan perlindungan masyarakat terhadap serangan musuh. Selain itu, juga dibebani dalam hal penjagaan keamanan, pengumpulan dana, pengaturan bahan makanan dsb.

"Selanjutnya setelah jaman kemerdekaan, lahirlah Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Kemanan No. MI/A/72/62 tanggal 19 April Tahun 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil sampai dengan tahun 1972 ketika pembinaan Hansip diserahkan Menhamkam/Pangab kepada Mendagri yang dikukuhkan dengan Kepres No. 55 Tahun 1972," Agung menjelaskan.

Kepres tersebutlah yang baru saja dicabut oleh Presiden SBY atas rekomendasi dari Kemandagri. Kepres itu berisi tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan Rakyat (Wanra) dan Keamanan Rakyat (Kamra) dalam rangka penertiban Pelaksanaan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.

"Diserahkan ke Kemendagri intinya masih pertahanan, keamanan. Memobilisasikan rakyat untuk kegiatan pertahanan negara, memobilasi aktivitas masyarakat sipil dalam pertahanan negara melawan musuh. Namun dalam perkembangannya setelah masuk dalam pembinaan Kemendagri, satuan Hansip dalam kehidupannya membantu masyarakat dalam pengamanan lingkungan," tutur Agung.

"Membina ketertiban masyarakat sosial masyarakat, membantu masyarakat ketika ada kegiatan-kegiatan sosial seperti kematian, hajatan, upacara keagamaan dst. Sampai pembentukan dapur umum di desa atau kelurahan ketika ada bencana. Hansip ini tidak pernah menjalani latsarmil (latihan dasar militer) dan masuk dalam pembinaan Kemendagri menjadi tidak lagi mendapat arahan pertahanan," sambungnya.

Pada tahun 2002, Hansip kemudian berubah nama menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat) hingga saat ini. Meski begitu dinyatakan Agung, perubahan itu hanya pada label namanya saja, landasan hukum tentang tugas pokok, fungsi dan perannya masih tetap sama.

"Padahal tugas pokoknya sudah berubah dari pertahanan kemanan menjadi perlindungan masyarakat. Antara tugas pokoknya sehari-hari dengan dasar hukum yang mengatur tugas pokok itu terjadi perbedaan atau gap yang besar," tukas Agung.

Pembinaan terhadap Linmas sejak tahun 2004 dilaksanakan oleh Pemda di bawah Satuan Polisi Pamong Praja. Ini sesuai dengan isi dari UU 32 Tahun 2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.

Lantas menurut Agung, UU 32 Tahun 2004 dengan Kepres No 55 Tahun 1972 terjadi ketidaksesuaian. Kepres untuk pertahanan negara, sementara UU No 32 2004 lebih pada perlindungan dan ketertiban masyarakat.

"Untuk itu kami ajukan ke pak presiden untuk cabut Kepres ini supaya kita bisa kembangkan lebih lanjut. Linmas bisa dilatih lebih lanjut, terutama dalam penanggulangan bencana. Linmas bahkan masuk ke TPS-TPS, ada dalam pasal UU Pemilu, pasal 15. Tiap TPS dibantu 2 petugas Linmas, mengatur ketertiban masyarakat yang akan memberikan suara," Ujar Agung.

Saat ini dikatakan Agung, Dirjen Pemerintahan umum telah mengajukan rancangan Pemendagri tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat. Pemendagri itu akan mengatur mengenai kelembagaan Linmas, lalu tentang SDM-nya, anggaran, dan sarana prasarana Linmas.

Kelembagaan akan mengatur mengenai terminologi Satlinmas serta anggotanya seperti tata kerja, tugas pokok, hak dan kewajibannya. Mengenai SDM berisi mengenai pola rekruitmen, diklat, mutasi sampai rewards dan punisment jika ada pelanggaran-pelanggaran oleh anggota Linmas.

Sementara mengenai anggaran berisi tentang aturan pembiayaan pembinaan melalui sumber-sumber APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta sumber-sumber sah lainnya. Untuk Sarana Prasarana berisi tentang hak setiap Satlinmas dalam hal operasional, termasuk atribut dan seragam.

"Kita ingin kembangkan fungsi hansip supaya lebih mumpuni. (Jadi) tidak ada yang dibubarkan, mereka (Hansip) tidak bubar. Hanya landasan hukum yang berbau pertahanan tidak lagi dipakai, kita pakai yang berdasarkan sistem pemerintahan sipil," pungkas Agung.

(ear/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads