Mahkamah Agung (MA) kembali menjatuhkan vonis mati kepada Herris Marbun pembunuh sadis Mahmudah yang dilanjutkan dengan pemerkosaan. Setelah itu, Herris juga membunuh anak Mahmudah, Arif yang masih berusia 10 tahun.
Kasus bermula saat Herris hendak memesan kopi di warung Mahmudah di Jalan Pertamina Km 06, Desa Pangkalan Pisang, Koto Gasib, Siak, Sumatera Selatan (Sumsel) pada November 2012. Saat itu, Herris dan Mahmudah terlibat percekcokan yang membuat Herris tersinggung.
Gara-gara pertengkaran itu, terbersit niat Herris untuk membunuh Mahmudah. Lantas Herris mendatangi rumah Mahmudah pada 21 November 2012 tengah malam. Dengan mencongkel jendela rumah, pria yang menapak usia 31 tahun itu mengendap-endap memasuki rumah Mahmudah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapati hal itu, Herris kalap dan lansung memukulkan kayu itu ke Arif. Buk! Anak malang itu pun terkapar dan menyusul ibunya ke alam barzah.
Entah setan apa yang merasuki Herris, Mahmudah yang sudah terkapar tak bernyawa juga diperkosa oleh Herris. Setelah selesai memperkosa Mahmudah, Herris kabur dengan terlebih dahulu menggasak HP dan sepeda motor Mahmudah.
Namun sepandai-pandainya tupai melompat, Herris tertangkap juga beberapa hari setelahnya. Herris pun harus mempertanggungjawabkan segala kebiadabannya.
Pada 23 Mei 2013, jaksa menuntut Herris dengan hukuman 20 tahun penjara. Siapa nyana, pada 20 Juni 2013 Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan hukuman mati. Jauh dari tuntutan jaksa.
Vonis itu diperingan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pada 1 oktober 2013 dan mengubahnya menjadi hukuman seumur hidup. Atas vonis itu, baik jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi. Lagi-lagi MA memperberat hukuman Herris.
"Menghukum terdakwa Herris Marbun bin Muntori Marbun oleh karena itu dengan pidana hukuman mati," demikian putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (22/9/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Dr Dudu Duswara dan Dr Margono. Ketiganya sepakat perbuatan Herris di luar batas-batas kemanusiaan, sempat melarikan diri dan menjual barang rampokannya dan sempat menikmati hasil penjualan tersebut.
"Karena dia telah melakukan tiga kejahatan sekaligus yaitu pembunuhan yang mengakibatkan dua orang mati, pemerkosaan terhadap mayat dan pencurian sepeda motor korban," putus majelis pada 8 Januari 2014.
Sebelumnya, ketiga hakim agung itu juga menjatuhkan hukuman mati kepada Slamet Riyanto sebulan sebelumnya. Slamet membunuh pasutri Herman dan Mei Lan pada 12 Desember 2012.
(asp/try)