"Mobil itu mobil Malaysia, pelat nomornya pelat Malaysia. QRW diganti dengan plat nomor Jakarta, B 87 SD yang ternyata tidak sesuai dengan nomor mesin," kata Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistiyanto di Gedung Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).
Arief menjelaskan, mobil itu sejatinya milik bandar narkotika internasional dengan inisial ACU. AKBP Idha yang menangani kasus tersebut justru menguasai dan menggunakan kendaraan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepolisian sudah berhasil meringkus Abdul Haris, salah satu buronan kasus narkotika tersebut. Dengan ditangkapnya Haris, kata Arief, pihaknya masih mengusut apakah Haris berhasil kabur lantaran ada konspirasi kesepakatan dengan AKBP Idha.
"Dari terpidana Haris, kita dalami apakah ini bagian dari konspirasi, apakah bagian dari deal dengan yang bersangkutan (AKBP Idha), ini sedang kita dalami," ujarnya.
Menurut Arief, Haris berhasil kabur pada tanggal 28 Juli 2014 lalu, bertepatan dengan lebaran idul fitri. Haris yang menderita TBC dan dengan alasan poliklinik di rutan tidak ada dokter spesialis paru, sehingga dirujuk ke Rumah Sakit di Pontianak. Dia sudah beberapa kali dirujuk berobat ke RS tersebut, tapi saat berobat tanggal 28 Juli digunakan yang bersangkutan untuk melarikan diri.
"Kemarin, karena kami tidak mempunyai sel isolasi untuk orang yang mengidap TBC, maka kami serahkan ke rutan untuk melanjutkan proses hukuman di rutan kelas 2 A Pontianak," katanya.
(idh/fjp)