Kasus Mercy, AKBP Idha Diduga Palsukan Pelat Mobil Malaysia

Kasus Mercy, AKBP Idha Diduga Palsukan Pelat Mobil Malaysia

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2014 15:34 WIB
Jakarta - Dugaan penggelapan barang bukti mobil merupakan salah satu pelanggaran yang dilakukan AKBP Idha Endri Prastiono. Anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat itu diketahui merubah plat nomor mobil Mercy dari plat Malaysia menjadi pelat Indonesia, khususnya Jakarta.

"Mobil itu mobil Malaysia, pelat nomornya pelat Malaysia. QRW diganti dengan plat nomor Jakarta, B 87 SD yang ternyata tidak sesuai dengan nomor mesin," kata Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistiyanto di Gedung Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).

Arief menjelaskan, mobil itu sejatinya milik bandar narkotika internasional dengan inisial ACU. AKBP Idha yang menangani kasus tersebut justru menguasai dan menggunakan kendaraan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak dilakukan penyitaan oleh yang bersangkutan, tanpa surat penyitaan kemudian dibuatkan surat bukti pengembalian barang bukti, yang lain dikembalikan kecuali mobilnya. Sampai dengan tanggal 8 September itu kami sita. Karena ada upaya mengganti pelat kendaraan bermotor, menyimpan di rumahnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepolisian sudah berhasil meringkus Abdul Haris, salah satu buronan kasus narkotika tersebut‎. Dengan ditangkapnya Haris, kata Arief, pihaknya masih mengusut apakah Haris berhasil kabur lantaran ada konspirasi kesepakatan dengan AKBP Idha.

‎"Dari terpidana Haris, kita dalami apakah ini bagian dari konspirasi,‎‎ apakah bagian dari deal dengan yang bersangkutan (AKBP Idha), ini sedang kita dalami," ujarnya.

Menurut Arief, Haris berhasil kabur pada tanggal 28 Juli 2014 lalu, bertepatan dengan lebaran idul fitri. Haris yang menderita TBC dan dengan alasan poliklinik di rutan tidak ada dokter spesialis paru, sehingga dirujuk ke Rumah Sakit di Pontianak. Dia sudah beberapa kali dirujuk berobat ke RS tersebut, tapi saat berobat tanggal 28 Juli digunakan yang bersangkutan untuk melarikan diri‎.

"Kemarin, karena kami tidak mempunyai sel isolasi untuk orang yang mengidap TBC, maka kami serahkan ke rutan untuk melanjutkan proses hukuman di rutan kelas 2 A Pontianak," katanya.

(idh/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads