Bantah Terima Duit Hambalang, Anas: Tuntutan Jaksa Misterius

Bantah Terima Duit Hambalang, Anas: Tuntutan Jaksa Misterius

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 22:14 WIB
Bantah Terima Duit Hambalang, Anas: Tuntutan Jaksa Misterius
Jakarta - Anas Urbaningrum diminta jaksa untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp 94 miliar dan USD 5,261 juta plus hukuman 15 tahun penjara. Mantan ketua umum Partai Demokrat ini membantah menerima uang sepeser pun yang berasal dari proyek Hambalang.

"Mengkaitkan terdakwa selaku anggota DPR dengan proyek-proyek mitra kerja dan tuduhan menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas sebesar Rp 118,704 miliar dan USD 5,261 juta adalah pemaksaan dakwaan. Dan tuntutan tidak berdasar, tidak berbasis logika dan bukti," ujar Anas dalam pledoi pribadinya di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Menurut Anas, angka tersebut murni berasal dari kesaksian M Nazaruddin didukung oleh orang-orang dekat dia. Anas menyebut kesaksian itu tidak didukung bukti-bukti yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, menurut Anas, karena pidana awal tidak terbukti dengan sendirinya dakwaan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga tidak perlu dibuktikan.

Mengenai uang yang digunakan untuk membeli tanah di Mantrijeron Yogyakarta, kata Anas, murni didapatkan oleh mertuanya, Attabik Ali dari hasil bisnis dan sumbangan. Anas mengakui Attabik yang merupakan pemimpin pesantren masih menggunakan metode pencatatan keuangan yang belum modern.

"Tetapi kelemahan administrasi bukanlah alasan untuk menyebut itu sebagai tindak pidana pencucian uang. Kalau kelemahan administrasi dikaitkan dengan tindak pidana padahal tidak terbukti ada predicate crime, hal itu akan membahayakan hak-hak warga negara khususnya di kalangan pesantren yang belum terbiasa dengan sistem administrasi yang rapi," kata Anas.

"Apalagi manajemen pesantren cenderung bersifat ikhlas dan tidak secara ketat memisahkan aset pribadi dan pesantren. Malah biasanya aset pribadi diabadikan untuk kepentingan kemajuan pesantren," sambungnya.

Anas juga membantah memiliki kaitan dengan PT Arina Kotajaya yang bergerak di bidang tambang batubara sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Oleh karena itu, dia tidak mempersoalkan jika hakim mengabulkan tuntutan jaksa untuk mencabut izin usaha PT Arina.

Anas juga membantah telah melakukan kegiatan menghalangi proses peradilan atau obstruction of justice sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan jaksa. Sebagai seorang yang ditahan, Anas menyatakan dirinya tidak bisa melakukan upaya melawan hukum.

"Semestinya yang dinilai sebagai obstruction of justice adalah perencanaan dan tindakan yang dilakukan oleh M Nazaruddin dan para anak buahnya karena bertujuan mencelakakan terdakwa secara hukum termasuk dengan memberikan keterangan yang tidak benar secara sistematis," ujar Anas.

Karena merasa tidak melakukan satu kesalahan pun, seperti yang menjadi tuntutan jaksa, Anas lantas menuding surat tuntutan tersebut dibuat melalui mekanisme yang tidak semestinya. "Tuntutan hukuman badan 15 tahun itu menjadi angka yang berjalan sendirian dan terlepas dari konteks fakta-fakta persidangan tetapi juga terasa dimotivasi oleh sesuatu yang tersembunyi dan penuh misteri," kata Anas.

Begitu juga dengan tuntutan uang pengganti, menurut Anas poin tersebut dengan sendirinya batal demi hukum karena tidak terbukti.

"Karena itulah atas dasar fakta persidangan mohon kiranya majelis hakim berkenan memberikan putusan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskan terdakwa dan mengembalikan jarkat dan martabat hidup terdakwa," kata Anas.

(fjp/vid)


Berita Terkait