"Pak Mansur Ramli itu kan sudah selesai dari Kemendikbud, beliau dosen di UMI Makassar, PNS yang diperbantukan," ujar M Nuh usai acara seminar 'Gebyar Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia' yang digelar oleh Dikti di Hotel Bidakara, Jl. Gatot Subroto, Jaksel, Kamis (18/9/2014).
Meski begitu, Nuh meminta agar proses hukum yang berlaku tetap dijalankan. Menurutnya siapapun yang melakukan penyimpangan harus diproses hukum dan dia mengaku tak akan melakukan intervensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria asal Jawa Timur ini juga membuka pintu lebar-lebar kepada aparat penegak hukum yang menyelidiki kasus kejahatan yang terjadi di wilayahnya. "Silakan aparat penegak hukum kalau melihat apapun yang ada di Dikbud atau di kementerian yang lain, kalau itu memang memenuhi unsur-unsur penyimpangan ya diproses secara hukum," lanjut Nuh.
Mansyur diduga ikut merugikan negara hingga sebesar Rp 116 miliar karena menyetujui pembayaran survei yang belum selesai. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun anggaran 2010, Mansyur telah menandatangani dokumen kontrak dengan pemenang tender PT Surveyor Indonesia.
Perusahaan tersebut belum menyelesaikan pekerjaannya seperti yang diatur dalam kontrak namun Mansyur sudah menyatakan pekerjaan selesai sesuai kontrak dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang dan menerima data base yang belum 100 persen lengkap.
(ear/dha)











































