Anas Urbaningrum mulai membacakan pledoi pribadinya di PN Tipikor Jakarta. Di awal nota pembelaannya, Anas menyebut metode yang digunakan jaksa sangat subyektif.
Sidang dimulai sekitar pukul 15.40 WIB, Kamis (17/9/2014) sore. Ketika dipersilakan untuk membacakan pledoi, Anas langsung memohon izin agar dia bisa membacakan sambil berdiri.
"Silakan," jawab Ketua Majelis Hakim Haswandi kepada Anas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk jaksa penuntut umum, Anas menyindir: "Saya melihat jaksa penuntut umum katanya berangkat dari sesuatu yang objektif namun dilakukan dengan metode subjektif namun dilakukan dengan metode subjektif," ujar Anas.
"Sehingga tidak menimbulkan objektivitas," sambungnya.
Pledoi ini untuk menjawab surat tuntutan jaksa yang meminta Anas dihukum 15 penjara dan uang pengganti yang nilainya mencapai sekitar Rp 100 miliar.
(fjp/mad)