Pemberian remisi kepada terpidana kasus korupsi Anggodo Widjojo dikritisi KPK. Jumlah remisi 29 Bulan 10 hari dianggap terlalu banyak, bahkan mengerikan. Apa penjelasan pihak LP Sukamiskin?
Kabid Pembinaan Lapas Kelas IA Sukamiskin Ahmad Hardi mengatakan, remisi Anggodo sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Sang terpidana mendapat remisi tiga jenis, yakni remisi umum yang diberikan setiap 17 Agustus, remisi khusus pada hari besar keagamaan, dan remisi dari menteri kesehatan yang diberikan pada setiap peringatan hari kesehatan dunia.
"Remisi kesehatan ini diberikan kepada yang punya sakit permanen. Nah Anggodo ini punya sakit permanen. Tapi saya tidak hapal (sakit apa). Selain Anggodo ada lima atau enam orang di Sukamiskin yang mendapatkan remisi sakit permanen," jelas Hardi saat dihubungi detikcom melalui telepon, Kamis (18/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak fantastis, itu kan sesuai undang-undang. Kita pun memberikannya tidak mudah, setiap langkah kita selektif. Dan ini bukan berlaku pada Anggodo saja, semua napi mendapatkan (remisi). Kalau kita tidak kasih remisi, justru kita melanggar," tandasnya.
Hardi mengaku heran mengapa pemberian remisi oleh Lapas kepada napi tipikor seolah bertentangan dengan pembatasan korupsi. Bahkan pihak Lapas juga dituduh mendapatkan sogokan. "Ada apa nih dengan petugas? mungkin dibayar atau disogoklah. Enggak mungkin lah di era seperti sekarang ini melakukan itu," bantah Hardi.
"Kesannya kami berikan remisi dan PB (pembebasan bersyarat) seolah itu haram, padahal itu undang-undang, itu pekerjaan kami. Mereka kami bina, lalu dikasih reward. Mereka ini sudah final ini, apalagi yang diobok-obok. Kesannya mereka belum pernah melaksanakan tahanan, mereka sudah mendekam sekian lama," tambah Hardi panjang lebar.
Kalau pemberian remisi atau pembebasan bersyarat dianggap tidak pantas untuk napi koruptor, menurut Hardi, amandemen dulu undang-undangnya. "Aturan dulu yang ubah, susun baru, baru kami disalahkan," tegasnya.
Hardi lalu menyentil soal aset terpidana tipikor yang disita KPK. Ia meminta KPK menjelaskan pada publik soal itu. "Kami pernah minta penjelasan soal aset itu, pernah kami surati, tapi tidak ada jawaban. Padahal untuk bebas bersyarat itu harus ada kejelasan aset napi yang disita," bebernya.
(ern/mad)