Politikus PKS Setuju Anggota DPR Sementara Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan

Politikus PKS Setuju Anggota DPR Sementara Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 16:23 WIB
Jakarta - ‎Anggota DPR yang diberhentikan sementara akan tetap mendapat tunjangan di samping gaji pokok. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR yang baru disahkan. Anggota Fraksi PKS DPR setuju aturan ini.

"Dia tetap dapat tunjangan karena memang masih menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Anggota Dewan," kata anggota DPR Fraksi PKS Refrizal saat dihubungi, Rabu (17/9/2014).

Dengan demikian, menurut Refrizal, istilah 'anggota DPR yang diberhentikan sementara' sudah tidak ada, karena pemberhentian anggota DPR harus menunggu ‎keputusan mengikat penegak hukum. Begitu keputusan hukum keluar, maka anggota DPR yang bersangkutan langsung diberhentikan tetap.‎

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Tidak bisa diberhentikan sementara karena belum ada keputusan pengadilan soal keberatan anggota DPR tersebut. Kecuali anggota DPR yang bersangkutan berhenti dengan ikhlas dan lalu diproses ke KPU (maka otomatis dia tak lagi dapat tunjangan)," kata‎ Refrizal.

Pasal 18 ayat 4 Peraturan Tatib DPR mengatur wakil rakyat yang diberhentikan sementara masih mendapat gaji dan tunjangan. Padahal, sebelumnya anggota DPR yang diberhentikan sementara hanya mendapatkan gaji pokok, tanpa tunjangan.

Berikut bunyi pasal 18 ayat 4 seperti yang tercantum dalam Tatib DPR yang didapatkan detikcom, Rabu (17/9/2014):

Pasal 18

(4) Anggota yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan yang meliputi:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan; dan
e. uang paket.

(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads