"Kita masih dalami. Karena sampai sekarang walaupun menggunakan penerjemah tapi bahasa belum sepenuhnya ketemu. Kita masih menganalisis lagi keterangan yang diberikan," kata Kabagpenum Kombes Agus Rianto di Gedung Divisi Humas, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2014).
Itu pulalah yang menjadi alasan pemeriksaan empat orang WNA tersebut dilakukan di Jakarta. Sementara tiga warga negara Indonesia (WNI) dilakukan di Polda Sulteng, Palu. "Kenapa di Jakarta, karena kita akan mengintensifkan terutama terkait masalah bahasa. Sampai saat ini terus kita lakukan penyelidikan," beber Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun perbedaan yang dimaksud adalah di dalam paspor salah satu diantara empat warga asing itu berusia 27 tahun. Namun dalam pengakuannya 17 tahun.
"Berarti ini ada perebdaan. Apakah paspor yang benar atau penjelasanya yang benar. Ini masih kita dalami dan melakukan langkah-langkah lebih lanjut. Kita berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan bila perlu dengan Kedubes," ujarnya.
Pemeriksaan diberlakukan untuk 7x24 jam ke depan, terhitung penangkapan pada Sabtu (13/9) dini hari.
"Nanti kita lihat apakah kita bisa putuskan dalam waktu itu. Nanti jika tidak (terbukti) kita lepaskan. Jika terbukti akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Kita lihat perkembangannya," urai Boy.
(ahy/mpr)