JE awalnya dilaporkan ke KY oleh wanita yang menjadi selingkuhannya, DA. Dia merasa seperti habis manis sepah dibuang. Melakoni hubungan gelap dengan JE selama 10 tahun namun tak kunjung dinikahi pria beristri itu.
DA melaporkan JE tas tuduhan melanggar kode etik hakim. JE terancam hukuman dengan pemberhentian tetap tidak dengan hormat dan MKH akan digelar pada 18 September 2014 nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DA dan JE melakukan hubungan suami istri hampir setiap bulan. Mereka pertama kali melakukan hubungan badan pada 2003 di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Kepada KY, DA bercerita jika JE berjanji untuk menikahinya. Ia pun rela menjadi istri kedua. Namun setelah 10 tahun berhubungan JE justru pelan-pelan menghindari DA.
"JE mengingkari janji-janji untuk menikahi pelapor (DA). DA ini bahkan sempat ingin bunuh diri," ungkap Taufiq.
Sepanjang 2014, KY telah merekomendasikan pemecatan terhadap hakim yang kedapatan selingkuh ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sebut saja perselingkuhan antara hakim PN Tebo, Jambi, Elsadela dan Hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi pada Maret 2014. Keduanya diberhentikan dengan hak pensiun.
Pada bulan yang sama, MKH juga memecat dua hakim yang kedapatan berbuat mesum di pengadilan. Mereka yaitu Wakil Ketua PTUN Banjarmasin Jumanto dan hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu.
(rna/asp)