"Masyarakat kita kan juga keliatan terbelah dua, ada yang setuju dan menolak. Sekarang gini, kembali pada konstitusi bahwa kewenangan pembuatan Undang-undang itu ada di tangan legislatif," ucap Didi kepada detikcom, Senin (15/9/2014).
"Ketika legislatif sudah putuskan kemudian ada yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya, punya penyaluran di MK. Jadi silakan, daripada demo, saya sarankan ke MK," imbuh kuasa hukum Prabowo-Hatta itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya dalam sistem pemilihan langsung terdapat masalah yang lebih tidak terkontrol dan tidak terkendali dengan baik dibanding melalui DPRD," kata Didi seraya mencontohkan kasus politik uang dan kerusuhan horisontal.
Soal banyaknya penolakan terutama oleh kepala daerah bahkan kader PAN sendiri, Didi menilai harusnya kepala daerah satu suara dengan parpol yang telah mengusungnya.
"Saya kira kepala daerah itu tidak bisa menafikan dia bisa maju karena dipilih dari parpol, tentu di luar calon independen. Kalau yang maju dia beda dari parpol semestinya dia mempertimbngkan bahwa parpol yang telah mengajukan dia (jadi kepala daerah). Seperti Ahok diajukan Gerindra," ujar mantan anggota DPR tahun 2012 itu.
(iqb/vid)