Pasal yang dipakai MA untuk memidana dr Bambang yaitu pasal 76 dan pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran. Sebelum ada putusan MK, pasal tersebut berbunyi:
Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.
Tapi pada 19 Juni 2007, MK menghapus ancaman pidana yang melekat di kedua pasal itu.
"MK berpendapat bahwa ancaman pidana berupa pidana penjara dan pidana kurungan adalah tidak tepat dan tidak proporsional karena pemberian sanksi pidana harus memperhatikan perspektif hukum pidana yang humanistis dan terkait erat dengan kode etik," putus MK yang dikutip detikcom, Minggu (14/9/2014).
Hal itu dituangkan dalam putusan Nomor 4/PUU-V/2007 yang diketok pada 19 Juni 2007. Duduk sebagai ketua majelis Jimly Asshiddiqie. Dalam putusan itu, tiga hakim konstitusi menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) yaitu Laica Marzuki, Maruarar Siahaan dan Harjono.
"Menurut MK, ancaman pidana tidak boleh dipakai untuk mencapai suatu tujuan yang pada dasarnya dapat dicapai dengan cara lain yang sama efektifnya dengan penderitaan dan kerugian yang lebih sedikit," paparnya.
Alasan kedua ancaman pidana tidak boleh digunakan apabila hasil sampingan (side effect) yang ditimbulkan lebih merugikan dibanding dengan perbuatan yang akan dikriminalisasi. Ketiga, ancaman pidana harus rasional.
"Ancaman pidana harus menjaga keserasian antara ketertiban, sesuai dengan hukum, dan kompetensi (order, legitimation, and competence) ancaman pidana harus menjaga
kesetaraan antara perlindungan masyarakat, kejujuran, keadilan prosedural dan
substantif (social defence, fairness, procedural and substantive justice)," papar MK.
Dengan alasan itu, maka pasal 76 menjadi berbunyi:
Dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sedangkan pasal 79 huruf c menjadi berbunyi:
Dipidana dengan denda paling banyak Rp 50 juta setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e
Meski ancaman pidana telah dihapus, MA tetap memakai pasal pidana tersebut dan menjatuhkan pidana penjara kepada dr Bambang. Dokter dari Madiun itu dituduh melanggar kedua pasal tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro. Vonis itu diketok secara bulat.
(asp/nrl)