Melihat Gerakan Samar para Jaksa yang Menuntut Hak Tunjangan Fungsional

Melihat Gerakan Samar para Jaksa yang Menuntut Hak Tunjangan Fungsional

- detikNews
Jumat, 12 Sep 2014 11:59 WIB
Melihat Gerakan Samar para Jaksa yang Menuntut Hak Tunjangan Fungsional
Jakarta - Sejak pekan lalu sudah ramai beredar informasi akan adanya aksi para jaksa untuk melakukan gerakan menuntut hak tunjangan fungsional. Selama ini, tunjangan itu tak pernah kunjung datang. Alhasil, isu semakin deras bahkan kabarnya para jaksa akan mogok.

Tapi hingga hari ini para jaksa tak mogok. Kabar kabur itu hanya beredar di media sosial saja. Para jaksa tetap bekerja seperti biasa menjalankan kewajibannya sebagai penegak hukum, bertugas di pengadilan.

Namun belakangan, beredar surat yang bertandatangan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Fietra Sany. Surat itu memang belum bisa dipastikan keasliannya, tapi isinya tak jauh dari soal kewaspadaan terhadap aksi para jaksa yang akan mogok pada 11 September lalu. Para Kejati dan Kejari dalam surat itu diminta mengantisipasi gerakan meminta kenaikan tunjangan kesejahteraan, karena dikhawatirkan bisa menjatuhkan citra kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lepas dari adanya surat itu atau tidak, pastinya 11 September sudah lewat dan tak ada gerakan dari para jaksa yang ramai menuntut kesejahteraan. "Tidak ada laporan soal aksi mogok," kata Kapuspenkum Tony T Spontana ketika dihubungi, Kamis (11/9) malam.

Namun mencermati lebih lanjut, perlu digarisbawahi soal kesejahteraan dan tunjangan para jaksa ini. Sudah sepantasnya para jaksa ini mendapat perbaikan tunjangan fungsional. Salah satu cara mencegah mafia hukum dan korupsi dengan memperbaiki perut para penegak hukum.

"ICW dukung gerakan jaksa memperjuangkan perbaikan tunjangan fungsional jaksa," kata pegiat antikorupsi, Emerson Yuntho mengomentari adanya isu gerakan para jaksa, Jumat (12/9/2014).

Menurut Emerson, perbaikan kesejahteraan para jaksa ini adalah mandat UU yang belum terealisasikan oleh presiden. "Dengan didukung pengawasan yang kuat, kenaikan tunjangan profesi jaksa bisa menurunkan tingkat korupsi di internal kejaksaan. Mengurangi niat jaksa jaksa untuk korupsi atau mencari tambahan secara ilegal," ungkap Emerson memberi alasan.

ICW, lanjut Eemerson, mendorong kepada presiden terpilih agar memperhatikan kesejahteraan jaksa. Jangan sampai para jaksa yang menjadi garda depan di pengadilan justru 'terbengkalai' karena tak terpenuhinya tunjangan.

"Ke presiden terpilih agar setelah dilantik segera mengeluarkan perpres tentang tunjangan fungsional jaksa," tutupnya.

(ndr/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini