Tapi hingga hari ini para jaksa tak mogok. Kabar kabur itu hanya beredar di media sosial saja. Para jaksa tetap bekerja seperti biasa menjalankan kewajibannya sebagai penegak hukum, bertugas di pengadilan.
Namun belakangan, beredar surat yang bertandatangan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Fietra Sany. Surat itu memang belum bisa dipastikan keasliannya, tapi isinya tak jauh dari soal kewaspadaan terhadap aksi para jaksa yang akan mogok pada 11 September lalu. Para Kejati dan Kejari dalam surat itu diminta mengantisipasi gerakan meminta kenaikan tunjangan kesejahteraan, karena dikhawatirkan bisa menjatuhkan citra kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun mencermati lebih lanjut, perlu digarisbawahi soal kesejahteraan dan tunjangan para jaksa ini. Sudah sepantasnya para jaksa ini mendapat perbaikan tunjangan fungsional. Salah satu cara mencegah mafia hukum dan korupsi dengan memperbaiki perut para penegak hukum.
"ICW dukung gerakan jaksa memperjuangkan perbaikan tunjangan fungsional jaksa," kata pegiat antikorupsi, Emerson Yuntho mengomentari adanya isu gerakan para jaksa, Jumat (12/9/2014).
Menurut Emerson, perbaikan kesejahteraan para jaksa ini adalah mandat UU yang belum terealisasikan oleh presiden. "Dengan didukung pengawasan yang kuat, kenaikan tunjangan profesi jaksa bisa menurunkan tingkat korupsi di internal kejaksaan. Mengurangi niat jaksa jaksa untuk korupsi atau mencari tambahan secara ilegal," ungkap Emerson memberi alasan.
ICW, lanjut Eemerson, mendorong kepada presiden terpilih agar memperhatikan kesejahteraan jaksa. Jangan sampai para jaksa yang menjadi garda depan di pengadilan justru 'terbengkalai' karena tak terpenuhinya tunjangan.
"Ke presiden terpilih agar setelah dilantik segera mengeluarkan perpres tentang tunjangan fungsional jaksa," tutupnya.
(ndr/mad)










































