Eksekusi Lahan di Makassar Berujung Bentrokan, Bengkel dan Motor Dibakar

Eksekusi Lahan di Makassar Berujung Bentrokan, Bengkel dan Motor Dibakar

- detikNews
Jumat, 12 Sep 2014 10:21 WIB
Eksekusi Lahan di Makassar Berujung Bentrokan, Bengkel dan Motor Dibakar
Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom
Makassar - Proses eksekusi lahan seluas 4.900 meter persegi di Kelurahan Pandang Raya, Kec. Panakukang, Makassar, berujung bentrokan.

Ratusan warga menolak proses eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Makassar yang didampingi 3 peleton anggota Sabhara Polrestabes Makassar.

Warga dan polisi terlibat bentrok dengan menggunakan batu, anak, dan bom molotov. Untuk menghalau massa, polisi mengerahkan mobil water cannon dan menembakkan gas air mata ke massa yang menolak proses eksekusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam bentrokan ini, sebuah bengkel motor dengan semi permanen milik Ayyub di samping lahan sengketa terbakar yang juga ikut membakar sepeda motor dan mesin kompressor miliknya.

Juru Sita PN Makassar Soleman yang membacakan Surat Penetapan PN Makassar No 51/eks/2007/PN.MKS.Jo.No 127/Pdt.G/2003/PN.Mks untuk Pemohon Eksekusi Goman Wisan, yang beralamat di Desa Taipa, Palu Utara, Sulawesi Tengah Melawan Hafid Dkk, alamat Butta Toa,Kel Pattuadae Kec. Maros Baru, Kab. Maros, Sulawesi Selatan, PN Makassar mengabulkan permohonan kasasi pemohon dan membatalkan putusan pengadilan Tinggi Makassar tgl 22 Maret 2005 No 19/pdt/2005/Mks.

Dalam bentrokan ini, 8 warga diamankan ke Polsek Panakukang untuk dimintai keterangan. Seorang fotografer koran Radar Makassar Hasrul Said dilarikan ke rumah sakit setelah terkena anak panah di lehernya.

Warga Pandang Raya menolak proses eksekusi dengan alasan Fatwa MA No 262/PAN/145/c/10/FK.Perd tanggal 20 April 2010 yang meminta PN Makassar selaku eksekutor untuk memperjelas lokasi objek eksekusi yang rekomendasinya belum pernah dilaksanakan oleh PN Makassar.

Selain itu lokasi penggugat Persil No S2 a SII Kohir No 2160 C, lokasi di Kel. Panaikang, Jalan hertasning dinilai warga berbeda dengan lokasi objek eksekusi no Persil S2S1 KohirH 1241C1 kelurahan Pandang Raya yang diperkuat surat keterangan lurah Pandang Raya Dakhyal tertanggal 5 agustus 2009 lalu.

Proses eksekusi di Pandang Raya ini sebelumnya pernah dilaksanakan pada 23 Februari 2010 lalu, juru sita Pengadilan Negeri Makassar mencoba mengeksekusi lahan yang berada di belakang mall Panakukang dan dihuni sekitar 41 kepala keluarga ini, sesuai Putusan Mahkamah Agung tahun 2006 dan dokumen persil tanah milik Goman Wisan yang bernomor 2160 C1. Namun warga menganggap lokasi yang ditunjuk dalam Persil milik Goman berada di kompleks pertokoan Mirah dan Seruni di jalan Adhyaksa.

(mna/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads