"Kita tidak etik kalau menarik langsung. Kita yang dulu mengajukan perubahan. Ini kan dari Undang-undang 32 Tahun 20014," kata Gamawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/10/2014) malam.
UU Nomor 32 Tahun 2004 itu direvisi untuk dipecah menjadi tiga UU, yakni UU Desa, UU Pemda, dan UU Pilkada. Saat ini Gamawan tengan mengikuti rapat pengambilan keputusan Tingkat I di Pansus RUU Pemerintahan Daerah (Pemda).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gamawan menuturkan sudah dua tahun lalu pemerintah mengajukan RUU Pilkada ini. Kini RUU itu memicu polemik soal dorongan Pilkada tak langsung alias lewat DPRD. Diprediksi berdasarkan kekuatan kuantitas kubu, kubu fraksi pro Pilkada langsung bakal kalah dari fraksi pro Pilkada tak langsung yang diwakili Koalisi Merah Putih, ini jika pengambilan keputusan dilakukan lewar voting.
"Kita lihatlah (keputusan akhirnya), yang memutuskan Dewan (DPR)," kata Gamawan.
Desakan terhadap Pemerintah agar menarik diri dari proses legislasi RUU Pilkada muncul agar mekanisme Pilkada lewat DPRD tidak gol di Rapat Paripurna DPR. Pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai Pemerintah harus mengambil sikap itu. Lalu bagaimana sikap final pemerintah?
"Kita akan diskusikan lagi. Masih panjang kok sampai tanggal 25 Septembe (Rapat Paripurna DPR yang mengisahkan RUU Pilkada). Ini masih dalam tataran DPR, nanti kita komunikasikan lagi. Ini antar politik nanti kita lihat perkembangannya," kata Gamawan.
(dnu/rvk)











































