Dokter Dipenjarakan dengan Pasal yang Dihapus MK, Komisi III: Karut-marut!

Dokter Dipenjarakan dengan Pasal yang Dihapus MK, Komisi III: Karut-marut!

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2014 17:51 WIB
Dokter Dipenjarakan dengan Pasal yang Dihapus MK, Komisi III: Karut-marut!
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR sangat menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenjarakan dr Bambang Suprapto, Sp.B.M.Surg selama 1,5 tahun penjara. Padahal, pasal pidana yang dijadikan dasar hukumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebenarnya kalau nggak berlaku di MK, tidak boleh (diberlakukan). Ah karut-marut itu MA memutuskan itu," kata anggota Komisi III DPR, Otong Abdurahman kepada wartawan di komplek perleman, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

MK menghapus ancaman pidana pasal itu pada 19 Juni 2007. Adapun dr Bambang dituduh tidak memiliki izin praktik di RS DKT Madiun tapi melakukan operasi kepada pasien bernama Johanes pada 25 Oktober 2007. Johanes meninggal dunia pada 20 Juli 2008. Atas hal itu, dr Bambang dibawa ke pengadilan dengan tuduhan tidak memiliki izin praktik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 30 Oktober 2013, ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada dr Bambang.

"Jangan sampai di lembaga hukum sampai karut-marut. MK sudah menilai pasal itu sudah digugurkan. Pakailah putusan MK," cetus Otong.

Sebagai benteng terakhir penjaga keadilan, MA harusnya teliti dan mengadili seadil-adilnya. Menggunakan hukum dan norma yang masih berlaku.

"Apa karena hakimnya lupa?" tanya wartawan.

"Itu urusan si KY menilai martabat hakim. Ada apa dalam putusan itu. Politik hukumnya nggak bener," jawab politikus PKB itu.

(aws/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini