"Sebenarnya kalau nggak berlaku di MK, tidak boleh (diberlakukan). Ah karut-marut itu MA memutuskan itu," kata anggota Komisi III DPR, Otong Abdurahman kepada wartawan di komplek perleman, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
MK menghapus ancaman pidana pasal itu pada 19 Juni 2007. Adapun dr Bambang dituduh tidak memiliki izin praktik di RS DKT Madiun tapi melakukan operasi kepada pasien bernama Johanes pada 25 Oktober 2007. Johanes meninggal dunia pada 20 Juli 2008. Atas hal itu, dr Bambang dibawa ke pengadilan dengan tuduhan tidak memiliki izin praktik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai di lembaga hukum sampai karut-marut. MK sudah menilai pasal itu sudah digugurkan. Pakailah putusan MK," cetus Otong.
Sebagai benteng terakhir penjaga keadilan, MA harusnya teliti dan mengadili seadil-adilnya. Menggunakan hukum dan norma yang masih berlaku.
"Apa karena hakimnya lupa?" tanya wartawan.
"Itu urusan si KY menilai martabat hakim. Ada apa dalam putusan itu. Politik hukumnya nggak bener," jawab politikus PKB itu.
(aws/asp)










































