Pembekuan merupakan implementasi dari sanksi resolusi PBB 1267 (UN Security Council) yang merilis nama-nama mereka yang masuk dalam kelompok teroris. Indonesia telah meratifikasi resolusi tersebut dalam UU 9/2013 tentang Antipendanaan Terorisme.
"WNI yg tercatat di UN Security Council 1267 ada 17 nama, tiga di ataranya sudah dibekukan asetnya," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (11/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ada di dalam list UN Security Council 1267 itu memuat daftar nama-nama teroris yang diduga berkaitan dengan Al Qaeda dan Taliban," beber Agus.
Aset tiga teroris yang dibekukan, menurut Agus, relatif tidak begitu besar. "Sekitar USD 20-50, di bawah USD 100," kata Agus.
Upaya pembekuan aset teroris adalah untuk mencegah dan memutus hubungan antara teroris tersebut. "Supaya tidak ada upaya pembiayaan teroris," kata Agus.
(ahy/aan)











































