"Dua tersangka ini (Wardi dan Kakek) merupakan bandar dan biasa mengedarkan sabu di Kota Bogor. Dari tersangka W kita amankan 30 gram sabu, sementara dari A alias K diamankan barang bukti sabu sebanyak 40 gram," kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, dalam jumpa pers di Mapolres Bogor Kota, Kamis (12/9/2014).
"Pengakuan kedua tersangka ini, berbeda. Satu mengaku dipasok dari tangerang, satu mengaku dipasok dari Bogor. Ini yang sedang kita dalami," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang beli banyak, pegawai swasta. PNS juga ada," kata Kakek yang enggan menyebut PNS mana yang membeli sabu darinya.
Sementara Wardi, mengaku mampu mengedarkan sabu seberat 20 gram dalam sebulan dengan sasaran pegawai kantor dan pelajar. "Saya tidak pernah ketemu sama yang pasoknya, saya tinggal ambil barang di tempat yang ditentukan. Dipandu lewat HP. Uangnya ditransfer," kata Wardi.
Wardi dan Kakek merupakan dua dari 9 tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap petugas Satnarkoba Polres Bogor Kota. "Ini pengungkapan selama 2 hari. Jumlah kasus ada 7, dengan tersangka sebanyak 9 orang. Barang bukti yang kita amankan, ada 72,20 gram sabu dan 71 gram ganja. Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp 135 juta," tambah Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, Iptu Maulana Mukarom.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, dalam jumpa persnya di Mapolres Bogor Kota, Kamis (12/9)
(try/try)










































