Edarkan Sabu ke Pelajar dan PNS di Bogor, Wardi dan Kakek Dibekuk Polisi

Edarkan Sabu ke Pelajar dan PNS di Bogor, Wardi dan Kakek Dibekuk Polisi

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2014 16:13 WIB
Edarkan Sabu ke Pelajar dan PNS di Bogor, Wardi dan Kakek Dibekuk Polisi
Foto: Farhan/detikcom
Bogor - Wardi Hariyanto (43) dan Abdurrahman alias Kakek (41) yang kerap mengedarkan sabu di Kota Bogor diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Bogor Kota di dua tempat berbeda di Kota Bogor. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 70 gram senilai Rp 135 juta.

"Dua tersangka ini (Wardi dan Kakek) merupakan bandar dan biasa mengedarkan sabu di Kota Bogor. Dari tersangka W kita amankan 30 gram sabu, sementara dari A alias K diamankan barang bukti sabu sebanyak 40 gram," kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, dalam jumpa pers di Mapolres Bogor Kota, Kamis (12/9/2014).

"Pengakuan kedua tersangka ini, berbeda. Satu mengaku dipasok dari tangerang, satu mengaku dipasok dari Bogor. Ini yang sedang kita dalami," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kakek, pria pengangguran ini mengaku mendapat barang dari seseorang di Tangerang. Dalam sebulan, ia mengaku berhasil mengedarkan sabu kepada warga Bogor sebanyak 20 gram sabu dengan keuntungan Rp 150 ribu per gramnya.

"Yang beli banyak, pegawai swasta. PNS juga ada," kata Kakek yang enggan menyebut PNS mana yang membeli sabu darinya.

Sementara Wardi, mengaku mampu mengedarkan sabu seberat 20 gram dalam sebulan dengan sasaran pegawai kantor dan pelajar. "Saya tidak pernah ketemu sama yang pasoknya, saya tinggal ambil barang di tempat yang ditentukan. Dipandu lewat HP. Uangnya ditransfer," kata Wardi.

Wardi dan Kakek merupakan dua dari 9 tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap petugas Satnarkoba Polres Bogor Kota. "Ini pengungkapan selama 2 hari. Jumlah kasus ada 7, dengan tersangka sebanyak 9 orang. Barang bukti yang kita amankan, ada 72,20 gram sabu dan 71 gram ganja. Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp 135 juta," tambah Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, Iptu Maulana Mukarom.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, dalam jumpa persnya di Mapolres Bogor Kota, Kamis (12/9)
(try/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini