6.500 Karyawan Hadiri Sidang Dirut PT DI di PN Bandung
Jumat, 07 Jan 2005 09:45 WIB
Bandung - Sekitar 6.500 karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) yang telah dipecat akan menghadiri sidang Dirut PT DI Edwin Soedarmo di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl RE Martadinata, Jumat (7/1/2005). Saat ini 3.500 eks karyawan telah memenuhi halaman pengadilan.Meski ribuan orang datang ke pengadilan, namun tidak tampak kemacetan. Jalanan masih tetap lancar. Satu peleton polisi mengamankan lokasi. Para eks karyawan yang membawa serta keluarga mereka meningkahi jalannya sidang dengan berorasi.Ediwn diadili berkenaan dengan tidak dilaksanakannya keputusan P4P kepada 6.561 eks karyawan PT DI. Dalam putusan P4P, PT DI diharuskan membayar sedikitnya Rp 400 miliar untuk membayar hak-hak karyawan komplet dengan pesangonnya. Namun manajemen PT DI tidak melaksanakan putusan itu. Tindakan Dirut PT DI dianggap sebagai pelanggaran pidana ringan sehingga dimejahijaukan.Saat ini sidang tersebut sedang berlangsung. Suasana luar pengadilan berisik karena aksi demonstrasi. Peserta demo terus berdatangan bergelombang.
(nrl/)











































